BANDA ACEH - Pemerintah Aceh berjanji meninjau ulang proses penilaian ganti rugi tanaman tumbuh milik warga yang lahannya terdampak pembangunan Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum, setelah muncul keberatan dari sejumlah masyarakat di Kabupaten Pidie.
Isu tersebut mencuat dalam rapat percepatan pembangunan tol yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, di Ruang Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh, Kamis, 30 Oktober 2025. Rapat itu turut dihadiri Kapolda Aceh, Irjen Marzuki Alibasyah, serta unsur Forkopimda, pejabat kementerian, dan para keuchik dari desa-desa yang dilintasi trase tol.
Dalam forum tersebut terungkap adanya perbedaan data antara hasil pendataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pidie dan catatan PT Adhi Karya, pelaksana proyek tol. Masyarakat mengaku sejumlah tanaman mereka sudah dibabat terlebih dahulu oleh alat berat perusahaan sebelum tim BPN melakukan pendataan resmi.
"Tanaman yang sudah dibersihkan itu sebenarnya sudah difoto dan didata oleh pihak pelaksana proyek. Tapi data itu tidak muncul dalam dokumen resmi yang dijadikan dasar oleh KJPP untuk menghitung ganti rugi," ujar salah seorang perwakilan masyarakat.
Akibatnya, banyak warga yang menilai nilai ganti rugi tanam tumbuh mereka tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan proses penilaian berlangsung transparan dan adil. Ia meminta agar seluruh data tanam tumbuh diperbarui dan diverifikasi ulang.
"Kami akan memanggil langsung pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk datang ke Aceh dan melakukan klarifikasi bersama tim Satgas B serta panitia pengadaan tanah. Kita ingin duduk bersama dan memastikan data yang digunakan akurat agar tidak ada pihak yang dirugikan," kata Fadhlullah.
Ia menambahkan, penyelesaian masalah ini tidak boleh menghambat jadwal pembangunan tol yang menjadi salah satu proyek strategis nasional di Aceh. "Tol Padang Tiji–Seulimeum ini sangat penting bagi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Aceh. Tapi hak masyarakat juga harus dipenuhi secara benar dan sesuai aturan," ujarnya.
Pemerintah berharap proses verifikasi ulang dapat segera dilakukan agar pembayaran ganti rugi diselesaikan tanpa konflik dan pembangunan dapat berlanjut sesuai target.
Isu tersebut mencuat dalam rapat percepatan pembangunan tol yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, di Ruang Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh, Kamis, 30 Oktober 2025. Rapat itu turut dihadiri Kapolda Aceh, Irjen Marzuki Alibasyah, serta unsur Forkopimda, pejabat kementerian, dan para keuchik dari desa-desa yang dilintasi trase tol.
Dalam forum tersebut terungkap adanya perbedaan data antara hasil pendataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pidie dan catatan PT Adhi Karya, pelaksana proyek tol. Masyarakat mengaku sejumlah tanaman mereka sudah dibabat terlebih dahulu oleh alat berat perusahaan sebelum tim BPN melakukan pendataan resmi.
"Tanaman yang sudah dibersihkan itu sebenarnya sudah difoto dan didata oleh pihak pelaksana proyek. Tapi data itu tidak muncul dalam dokumen resmi yang dijadikan dasar oleh KJPP untuk menghitung ganti rugi," ujar salah seorang perwakilan masyarakat.
Akibatnya, banyak warga yang menilai nilai ganti rugi tanam tumbuh mereka tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan proses penilaian berlangsung transparan dan adil. Ia meminta agar seluruh data tanam tumbuh diperbarui dan diverifikasi ulang.
"Kami akan memanggil langsung pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk datang ke Aceh dan melakukan klarifikasi bersama tim Satgas B serta panitia pengadaan tanah. Kita ingin duduk bersama dan memastikan data yang digunakan akurat agar tidak ada pihak yang dirugikan," kata Fadhlullah.
Ia menambahkan, penyelesaian masalah ini tidak boleh menghambat jadwal pembangunan tol yang menjadi salah satu proyek strategis nasional di Aceh. "Tol Padang Tiji–Seulimeum ini sangat penting bagi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Aceh. Tapi hak masyarakat juga harus dipenuhi secara benar dan sesuai aturan," ujarnya.
Pemerintah berharap proses verifikasi ulang dapat segera dilakukan agar pembayaran ganti rugi diselesaikan tanpa konflik dan pembangunan dapat berlanjut sesuai target.
