Kode Etik

Dalam melakukan kegiatan peliputan dan penulisan serta pemuatan artikel/berita perlu memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1. Yang bersangkutan melaksanakan tugas peliputan secara baik dan benar, dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang berlaku bagi wartawan professional di Indonesia;

2. Dalam menjalankan fungsinya sebagai Wartawan/Pewarta, setiap pewarta tidak dibenarkan:
a. Menerima imbalan uang atau materi lainnya yang dapat mempengaruhi obyektivitas informasi/berita.
b. Menyampaikan berita yang bersifat bohong, fitnah, pemutarbalikan fakta, membahayakan keselamatan negara dan bangsa, cabul dan yang dinyatakan “off the record” oleh narasumber.
c. Melakukan plagiatisme dan menyadur hasil karya orang lain tanpa menyebutkan sumber informasi/berita.
d.  Mencari dan menyampaikan informasi/berita dengan cara tidak beretika, bersifat pemaksaan, berat sebelah dan tidak menjunjung tinggi azas “praduga tidak bersalah”

3.    Setiap wartawan/pewarta bertanggung jawab penuh atas semua informasi dan berita yang disampaikannya di media massa.