BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Aceh. Penyerahan laporan tersebut berlangsung di kantor BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh pada Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam agenda tersebut, laporan pemeriksaan diserahkan kepada DPRA yang diwakili oleh anggota Komisi III DPRA, Muhammad Rizky. Ia hadir mewakili pimpinan DPRA untuk menerima dokumen hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK terhadap sejumlah program dan kegiatan pemerintah daerah.
Muhammad Rizky menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPK RI Perwakilan Aceh atas pelaksanaan pemeriksaan yang dinilainya berjalan secara independen dan profesional. Menurut dia, proses audit yang objektif sangat penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Ia menilai LHP Kinerja Semester II Tahun 2025 merupakan dokumen strategis yang tidak hanya menggambarkan capaian program pemerintah, tetapi juga memberikan catatan evaluatif terhadap berbagai aspek pelaksanaan kegiatan di lingkungan pemerintah daerah.
Bagi DPRA, laporan tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap pengelolaan keuangan daerah dan kinerja perangkat pemerintahan.
“DPRA memandang hasil pemeriksaan ini sebagai bahan evaluasi penting dalam memastikan setiap program dan kebijakan berjalan sesuai prinsip transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas. Rekomendasi yang disampaikan akan menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti bersama,” ujar Muhammad Rizky.
Ia menambahkan, melalui fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif, DPRA akan mendorong perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan oleh BPK.
Tindak lanjut tersebut, kata dia, mencakup berbagai aspek, mulai dari penyesuaian regulasi, penguatan kelembagaan, perbaikan perencanaan kegiatan, hingga peningkatan kualitas pelaksanaan program dan sistem pengendalian internal.
Sementara itu, pimpinan BPK RI Perwakilan Aceh menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Namun demikian, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu mendapatkan perhatian agar tata kelola keuangan daerah dapat semakin optimal.
Catatan tersebut antara lain berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan program, peningkatan akuntabilitas kinerja, serta penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.
Penyerahan LHP ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPK dan DPRA dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah secara berkelanjutan.
Melalui kolaborasi tersebut, pengelolaan keuangan daerah di Aceh diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

