BANDA ACEH – Memasuki satu tahun kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), Aceh mencatatkan serangkaian capaian strategis yang menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam mengharmonisasikan nilai-nilai syariat, reformasi tata kelola pemerintahan, ketangguhan menghadapi bencana, serta akselerasi pembangunan sumber daya manusia.
Awal masa kerja ditandai dengan kebijakan bernuansa religius. Pada 14 Maret 2025, Gubernur Mualem menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan shalat fardhu berjamaah bagi ASN dan masyarakat, serta mengaji bersama di satuan pendidikan sebelum memulai kegiatan belajar mengajar. “InsyaAllah kami berkomitmen. Mari kita wujudkan Aceh yang lebih baik, hingga menjadi negeri baldatun tayyibatun warabbul ghafur,” ujar Mualem saat memberikan sambutan di Masjid Raya Baiturrahman.
Kebijakan religius ini diperkuat dengan peluncuran Gerakan Aceh Berwakaf, sebagai bagian dari penguatan nilai keislaman dalam kehidupan sosial masyarakat. Sementara Wakil Gubernur Fadhlullah menunjukkan kepemimpinan melalui berbagai kegiatan sosial, terutama koordinasi dan penyerahan bantuan langsung kepada warga terdampak banjir di Aceh.
Dalam aspek tata kelola keuangan, Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Layanan publik juga mencatat hasil membanggakan: masuk delapan besar nasional dengan indeks 4,56, predikat Badan Publik Informatif** (skor 97,06), serta nilai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kategori “Sangat Baik” (skor 93,35).
Prestasi Aceh tidak berhenti di situ. Sejumlah penghargaan nasional diraih, di antaranya Anugerah Adinata Syariah 2025 dalam enam kategori, Gold Award UB Halal Metric, Simpul Jaringan Kearsipan Terbaik Nasional, Lontar Awards, Lestari Awards, serta Outstanding Public Service Innovations untuk inovasi layanan administrasi kependudukan.
Di sektor sanitasi, Aceh menjadi provinsi pertama di Sumatera yang memperoleh status Stop Buang Air Besar Sembarangan (ODF). Di bidang kehutanan dan lingkungan, koridor hidupan liar Pidie-Pidie Jaya berhasil ditetapkan, dan forum pengelolaannya resmi dibentuk. Sejumlah gampong juga meraih apresiasi ProKlim tingkat nasional.
Reformasi Sumber Daya Alam dan Diplomasi Administratif
Instruksi Gubernur Nomor 08/INSTR/2025 menata ulang perizinan sumber daya alam, sekaligus menertibkan tambang ilegal di Aceh. Di tingkat nasional, revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), termasuk perpanjangan otonomi khusus, berhasil masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Diplomasi administratif pun membuahkan hasil: empat pulau di Aceh Singkil—Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—resmi kembali ke wilayah Aceh.
Di sektor sosial, Aceh meraih UHC Award 2026 kategori utama berkat perluasan jaminan kesehatan. Pemerintah juga menyalurkan bonus Rp72,9 miliar bagi atlet peraih medali PON, dan melibatkan ribuan ASN sebagai relawan pada bencana hidrometeorologi dengan posko tanggap darurat aktif 24 jam.
Sejak awal bencana, Gubernur dan Wakil Gubernur turun langsung untuk memastikan distribusi bantuan dan koordinasi lintas sektor berjalan optimal. Berkat advokasi ke pemerintah pusat, Transfer ke Daerah (TKD) Aceh senilai Rp1,7 triliun yang semula akan dipotong, berhasil dikembalikan. Pemerintah juga mendapat dukungan sosial-kultural, termasuk persetujuan daging meugang senilai Rp72,75 miliar bagi 19 kabupaten/kota terdampak bencana.
Kemajuan Kepegawaian
Pada akhir periode, pemerintah melaksanakan langkah strategis di bidang kepegawaian, dengan pengangkatan 5.486 tenaga kontrak menjadi PPPK paruh waktu. Sebelumnya, 5.789 PPPK tahap I dan 1.184 tahap II telah menerima SK.
Satu tahun pemerintahan Mualem-Dek Fadh membuktikan bahwa sinergi antara nilai religius, reformasi tata kelola, pelayanan publik, dan ketangguhan menghadapi bencana mampu menghasilkan Aceh yang lebih maju, berdaya saing, dan peduli kepada warganya. [Adv]

