BANDA ACEH - Ruang rapat Sekretaris Daerah di Banda Aceh, Rabu, 21 Januari, menjadi titik awal penguatan sistem layanan darurat di Aceh. Di sana, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Digital Sandi Informasi berupa sistem layanan Emergency Call Center 112.
Bantuan ini bukan sekadar perangkat teknologi. Ia dirancang sebagai pusat monitoring kedaruratan yang mengintegrasikan berbagai layanan publik dalam satu pintu. Pemerintah Aceh menempatkannya sebagai bagian penting dari transformasi pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, M. Nasir menegaskan bahwa Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam situasi kritis. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengakses bantuan dengan cepat, tanpa harus berhadapan dengan kerumitan birokrasi.
“NTPD 112 ini bukan sekadar nomor telepon biasa,” ujarnya. “Ini adalah integrasi pelayanan publik untuk menangani berbagai situasi darurat.”
Layanan tersebut mencakup berbagai kebutuhan mendesak—mulai dari kecelakaan lalu lintas, kebakaran, layanan ambulans, hingga gangguan keamanan dan ketertiban. Dengan satu nomor, masyarakat dapat terhubung langsung ke sistem respons yang terkoordinasi.
Namun, bagi Pemerintah Aceh, teknologi saja tidak cukup. M. Nasir menekankan tiga pilar utama dalam implementasi layanan ini: kecepatan respons, kemudahan akses, dan sinergi antar lembaga.
Ia mengingatkan bahwa setiap laporan yang masuk harus segera ditindaklanjuti. Koordinasi lintas instansi—dari kepolisian, pemadam kebakaran, hingga layanan kesehatan—harus berjalan tanpa hambatan. “Jangan biarkan birokrasi menghambat penyelamatan nyawa manusia,” tegasnya.
Selain aspek operasional, tantangan lain yang tak kalah penting adalah sosialisasi. Pemerintah Aceh menargetkan layanan ini dapat dikenal hingga ke pelosok daerah, sehingga masyarakat memahami cara mengakses dan memanfaatkannya secara tepat.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan layanan ini secara bijak. Penyalahgunaan panggilan darurat berpotensi mengganggu efektivitas sistem dan menghambat penanganan kasus yang benar-benar membutuhkan respons cepat.
Dari pihak penyedia, Direktur Operasional PT Digital Sandi Informasi, Aditya Rizka, menyampaikan bahwa layanan 112 merupakan bentuk dukungan dalam memperkuat infrastruktur layanan publik di Aceh. Sistem ini dirancang dapat diakses secara gratis dan bebas pulsa oleh seluruh masyarakat.
Menurutnya, tujuan utama pengembangan layanan ini adalah memastikan kehadiran pemerintah terasa nyata dalam kondisi darurat—melalui respons yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Penguatan layanan 112 di Aceh juga sejalan dengan kebijakan nasional. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat bahwa layanan panggilan darurat ini telah dikembangkan sejak 2016 dan kini digunakan di ratusan kabupaten/kota di Indonesia.
Kegiatan penyerahan CSR ini turut dihadiri oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta diikuti secara virtual oleh pemerintah kabupaten/kota se-Aceh. Kehadiran mereka menandai komitmen bersama dalam mengintegrasikan layanan darurat hingga ke tingkat daerah.
Bagi Aceh, penguatan sistem 112 bukan hanya soal teknologi, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola layanan publik yang lebih responsif. Di tengah dinamika risiko bencana dan kondisi darurat lainnya, kecepatan dan ketepatan respons menjadi faktor yang menentukan.
Dari ruang rapat itu, sebuah sistem mulai diperkuat—menghubungkan masyarakat dengan layanan penyelamatan dalam satu nomor. Sebuah langkah yang, pada akhirnya, bermuara pada satu tujuan: melindungi dan menyelamatkan warga Aceh. [Adv]

