SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bireuen melimpahkan berkas Perkara TPPU an.Tersangka N dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (3/3/2025).

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bireuen melimpahkan berkas Perkara TPPU an.Tersangka N dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (3/3/2025).

"TPPU ini adalah pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya," sebut Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH.

Dikatakannya, sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini dihukum dengan hukuman Mati di PN Medan. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

"Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Rabu (08/05/2024) lalu. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Munawal.

Tersangka N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan wanita 38 tahun itu, setelah petugas menciduk lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Al riza Alias Riza al Bin Amir Aziz, Hamzah Alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M.Yusuf, Nasrullah Alias Nasrul Bin M. Yunus, Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim(Alm).

"Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, Sdr. Salman(DPO) Dan Sdr. Erul (DPO) berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram Shabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan," tambahnya.

Lanjut Munawal, adapun barang bukti yang diserahkan di antaranya yaitu Kendaraan Roda empat merk Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, Kendaraan roda empat merk Honda CRV tahun 2015 warna merah milano dan beberapa rekening milik tersangka N.

"Tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,"ungkap Kajari Bireuen.

Selanjutnya Penuntut Umum Kejari Bireuen menunggu Penetapan Hari Sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan hari persidangan. [SR81].
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
Berita Terbaru
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
Tampilkan lebih banyak

Pasang Iklan Disini

Designed by Kabar Aceh


Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Mediasi Gagal, Wartawan Bireuen Tolak Damai atas Dugaan Penghinaan Keluarga di Facebook

  • Desa Blang Kubu Gandapura Sosialisasi SE Bupati Bireuen dan Edukasi Vaksinasi Covid-19

  • Diduga Hina Wartawan, Kuasa Hukum Desak Polres Bireuen Segera Tahan Anderson

  • Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

  • DSI Aceh Menata Data Masjid Lewat SIMASA

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved