SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bireuen melimpahkan berkas Perkara TPPU an.Tersangka N dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (3/3/2025).

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bireuen melimpahkan berkas Perkara TPPU an.Tersangka N dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (3/3/2025).

"TPPU ini adalah pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya," sebut Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH.

Dikatakannya, sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini dihukum dengan hukuman Mati di PN Medan. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

"Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Rabu (08/05/2024) lalu. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Munawal.

Tersangka N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan wanita 38 tahun itu, setelah petugas menciduk lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Al riza Alias Riza al Bin Amir Aziz, Hamzah Alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M.Yusuf, Nasrullah Alias Nasrul Bin M. Yunus, Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim(Alm).

"Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, Sdr. Salman(DPO) Dan Sdr. Erul (DPO) berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram Shabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan," tambahnya.

Lanjut Munawal, adapun barang bukti yang diserahkan di antaranya yaitu Kendaraan Roda empat merk Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, Kendaraan roda empat merk Honda CRV tahun 2015 warna merah milano dan beberapa rekening milik tersangka N.

"Tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,"ungkap Kajari Bireuen.

Selanjutnya Penuntut Umum Kejari Bireuen menunggu Penetapan Hari Sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan hari persidangan. [SR81].
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
Berita Terbaru
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
  • Kasus TPPU Nyonya N, Kajari Bireuen Limpahkan Perkara ke Pengadilan
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

  • Abi Nanda: Stop Debat Kusir, Fadhli Yusuf Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

  • Bupati Bireuen Diminta Dukung Penuh Baitul Mal, Tgk Ismayadi: Dana Zakat Jangan Dipolitisasi

  • Pejabat Bireuen Hadiri Panen Raya Padi di Paya Geurugoh, Bang Din Dapat Penghargaan Atas Inovasi Pompanisasi

  • Ketua JASA Bireuen Titip Harapan ke KONI Aceh: Buka Pintu Prestasi untuk Anak syuhada

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved