| M Ilham Syakubat (tengah) bersama kedua Kuasa Hukumnya, Zulfikar Muhammad, SH, MH dan Muhammad Rizki, SH |
| M Ilham Syakubat didampingi Kuasa Hukumnya Muhammad Rizki, SH saat memberikan keterangan di Polres Bireuen |
KABAR ACEH | Bireuen- Kasus dugaan menghina profesi Wartawan Realita.co wilayah liputan Bireuen, M Ilham Sakubat, oleh pemilik akun Facebook bernama Anderson sudah memasuki tahap penyidikan.
Tiga orang saksi dari pihak wartawan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, Jum'at (8/5/2026).
Kuasa hukum korban, Zulfikar Muhammad, S.H,M.H kepada wartawan mengatakan, semua saksi sudah dipanggil, begitu juga dengan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Polres Bireuen. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum dari Polres Bireuen untuk segera menahan Darkasyi alias Anderson, warga Kecamatan Peusangan Bireuen.
Selaku kuasa hukum M. Ilham Sakubat, mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Bireuen dan jajarannya yang telah cepat merespon Laporan nomor LP/B/132/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.
"Ini demi menjaga marwah profesi wartawan atas fitnah dan mejatuhkan martabat keluarga yang diduga dilakukan oleh
pemilik akun Facebook bernama Anderson," ujar Zulfikar Muhammad.
Kuasa hukum Ilham dari Rumah Aspirasi dan Advokasi Rakyat (Radar), Muhammad Rizki, S.H, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami berharap penanganan perkara ini berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi korban,” pintanya. []