Wakil Ketua DPRK Bireuen Surya Dharma Desak Pemkab Segera Tuntaskan Perbup
Font Terkecil
Font Terbesar
KABAR ACEH | Bireuen- Peraturan Bupati (Perbup) terkait Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Gampong Tahun 2025 hingga saat ini penghujung Februari belum diterima oleh 609 Desa.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen Surya Dharma, SH saat dikonfirmasi kabaraceh.co, Rabu (26/2/2025), meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dan dinas terkait, agar segera menyelesaikan draf peraturan bupati sebagai landasan hukum untuk dijadikan pedoman oleh para keuchik selaku pengguna anggaran di 609 Desa dalam Kabupaten Bireuen.
"Perbup harus segera dituntaskan oleh Pemkab Bireuen, mengingat keuchik selaku pengguna anggaran harus membayar penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, tunjangan Tuha Peut dan Lembaga Gampong lainnya serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga miskin di desanya masing-masing," sebut Surya.
Dikatakannya, ini jangan biarkan terlalu lama, keuchik sangat traumatis akan keadaan seperti ini, terlebih di Aceh ada hari tradisi sakral, yakni hari meugang.
"Para Keuchik (Kepala Desa-red) harus putar otak mencari solusi jalan keluar untuk menalangi pembayaran siltap perangkat, sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki tanggungan untuk rumah tangganya," ungkap Surya.
"Tentu saya juga merasakan, apa yang dirasakan keuchik saat ini, karena sebelumnya pernah memangku jabatan keuchik. Untuk itu kami meminta kepada Pemkab Bireuen, supaya Perbupnya segera dilahirkan, apalagi dua hari lagi "meugang" memasuki bulan puasa dan berlanjut Hari Raya Idul Fitri, maka hal ini harus segera ditindaklanjuti dan tuntas," harap Surya Dharma
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Bencana (DPMG-PKB) Bireuen, Mukhtar Abda, M.Si, sebagaimana dikonfirmasi Waspada, Selasa (25/2) menyebutkan, peraturan bupati sekarang ini sedang dalam proses dan beberapa hari lagi sudah selesai. Untuk pengajuan pencairan Dana Desa, itu tidak menjadi sebuah persoalan, karena mereka bisa berpedoman pada Perbup tahun 2024 lalu.
"Pedoman pengajuan pencairan Dana Desa bisa mempedomani Perbup tahun sebelumnya, begitu Perbup nanti, dapat dilakukan perubahan. Tapi, beberapa hari ini mau selesai dan ada beberapa desa seperti di Peusangan Selatan, ada yang sudah mengajukan. Maka bila mengajukan pencairan, bisa dimasukkan terus, karena bisa berpedoman pada perbup sebelumnya (tahun 2024-red)," jelas Kadis Mukhtar. [SR81]