| Seratusan pegawai dan pekerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen menggelar aksi unjuk rasa ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Selasa (13/1/2026). |
KABAR ACEH | Bireuen – Seratusan pegawai dan pekerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen menggelar aksi unjuk rasa ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Selasa (13/1/2026).
Amatan kabaraceh.co, sebelum bergerak menuju gedung wakil rakyat, massa aksi terlebih dahulu berkumpul di Pendopo Bupati Bireuen. Aksi ini terbilang tak biasa. Jika merujuk pada mekanisme unjuk rasa, seharusnya terdapat pemberitahuan atau izin kepada pihak keamanan.
Namun pada hari itu, para pegawai dan pekerja BPBD secara tiba-tiba "menyeruduk" Gedung DPRK Bireuen. Ada apa di balik aksi spontan ini?
Para pendemo tiba di halaman Gedung DPRK sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, hanya satu anggota dewan yang terlihat berada di lokasi, yakni Muhammad Amin dari Fraksi Golkar. Tak berselang lama, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, datang dan langsung dikerumuni massa yang ingin menyampaikan berbagai keluhan dan aspirasi.
Meski tuntutan aksi tidak disampaikan secara tertulis sebagaimana lazimnya demonstrasi, sejumlah poin penting berhasil ditangkap dari orasi para peserta aksi, di antaranya:
Mendesak DPRK Bireuen untuk memulihkan nama baik BPBD yang dinilai tercoreng akibat inspeksi mendadak (sidak) gudang logistik.
Meminta DPRK agar lebih memberi perhatian terhadap nasib dan kesejahteraan para pegawai serta pekerja BPBD.
Mengusulkan penambahan alat septic dan kelengkapan peralatan kerja di lapangan.
Bahkan, dalam orasi aksi tersebut juga muncul permintaan agar dialokasikan anggaran untuk pengadaan pakaian kerja bagi para petugas.
Para peserta aksi tampak mengenakan seragam kerja masing-masing, mulai dari seragam pemadam kebakaran hingga seragam khas BPBD, sebagai simbol identitas sekaligus tuntutan atas profesionalisme dan keselamatan kerja.
Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, menyambut baik aksi yang dilakukan rekan-rekan BPBD tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan ditampung dan diproses sesuai mekanisme serta kewenangan DPRK. [SR81]