SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Bendahara DPMGP-KB Bireuen Ditahan Jaksa, Perkara Korupsi 1,1 Miliar

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Foto: Ilustrasi


KABAR ACEH | Bireuen- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana DAN NON Fisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan Dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen Tahun 2024 atas nama tersangka A M, Rabu (21/1/2026)

Kepala Kejari Bireuen Yarnes, SH, MH, mengatakan, Tim Penyidik Kejari Bireuen melakukan penetapan tersangka A M selaku Bendahara Pengeluaran  pada DPMGP-KB sejak tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, karena telah ditemukan adanya 2 (dua) alat bukti dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana DAN NON Fisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong, Perempuan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen Tahun 2024 tanggal 13 Januari 2026 ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.112.738.901,- (satu milyar seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu Sembilan ratus satu rupiah).

"Perbuatan Tersangka A M disangka melanggar, Primair : Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," sebut Kajari Bireuen.

Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka A M di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2026 s.d 09 Februari 2026.

"Penyidikan masih terus berlangsung, tidak kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban," pungkas Kajari Yarnes. [SR81]

Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Bendahara DPMGP-KB Bireuen Ditahan Jaksa, Perkara Korupsi 1,1 Miliar
  • Bendahara DPMGP-KB Bireuen Ditahan Jaksa, Perkara Korupsi 1,1 Miliar
  • Bendahara DPMGP-KB Bireuen Ditahan Jaksa, Perkara Korupsi 1,1 Miliar
  • Bendahara DPMGP-KB Bireuen Ditahan Jaksa, Perkara Korupsi 1,1 Miliar
  • Bendahara DPMGP-KB Bireuen Ditahan Jaksa, Perkara Korupsi 1,1 Miliar
  • Bendahara DPMGP-KB Bireuen Ditahan Jaksa, Perkara Korupsi 1,1 Miliar
Berita Terbaru
  • Bendahara DPMGP-KB Bireuen Ditahan Jaksa, Perkara Korupsi 1,1 Miliar
  • Bendahara DPMGP-KB Bireuen Ditahan Jaksa, Perkara Korupsi 1,1 Miliar
  • Bendahara DPMGP-KB Bireuen Ditahan Jaksa, Perkara Korupsi 1,1 Miliar
  • Bendahara DPMGP-KB Bireuen Ditahan Jaksa, Perkara Korupsi 1,1 Miliar
  • Bendahara DPMGP-KB Bireuen Ditahan Jaksa, Perkara Korupsi 1,1 Miliar
  • Bendahara DPMGP-KB Bireuen Ditahan Jaksa, Perkara Korupsi 1,1 Miliar
Tampilkan lebih banyak

Pasang Iklan Disini
Terpopuler
  • PMI Bireuen Himpun 115 Kantong Darah, Edi Obama: Simbol Kuat Kepedulian Masyarakat

  • Enam Bulan Pascabencana, Korban Masih Tinggal Ditenda, Surya Dharma Pertanyakan Keseriusan Bupati Bireuen

  • IHSG Melonjak 7,57 Persen, Pasar Menyambut Kenaikan Suku Bunga BI

  • IHSG Melaju ke Level 5.960, Investor Masih Berburu Saham di Tengah Bayang-Bayang Gejolak Global

  • HRD Ketua PKB Aceh, ini Susunan Pengurus DPW yang Dilantik Cak Imin

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved