SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Kejari Bireuen Terima Tersangka TPPU "H" Ratu Narkoba Bireuen

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Proses penyerahan Tersangka TPPU Ratu Narkoba Bireuen ke Kejari Bireuen, Rabu (22/1/2025)

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bireuen yang didampingi Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI menerima tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (22/1/ 2025).

Barang Bukti Tahap II

Tersangka H bersama barang bukti (Tahap II) itu, diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi,.S.H.M.H. melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, SE.SH.M.H. 

Tersangka ini merupakan terpidana dalam perkara narkotika yang pernah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Saat ini, tersangka H sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya. 

Dikatakan Kajari Bireuen, sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini pernah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Medan karena terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi. 

Tuntutan JPU tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan pada 8 Mei 2024. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan perbuatannya berpotensi merusak generasi muda bangsa. Tersangka H diamankan petugas BNN di rumahnya pada 8 Agustus 2023 lalu,"jelas Munawal.

"Penangkapan tersangka H, setelah petugas menciduk tiga pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Riza, Hamzah dan Nasrullah. Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, tersangka H berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram Shabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan," tambahnya.

Setelah diserahkan ke Kejari Bireuen, oleh tim JPU tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen guna menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan. []



Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka TPPU "H" Ratu Narkoba Bireuen
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka TPPU "H" Ratu Narkoba Bireuen
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka TPPU "H" Ratu Narkoba Bireuen
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka TPPU "H" Ratu Narkoba Bireuen
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka TPPU "H" Ratu Narkoba Bireuen
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka TPPU "H" Ratu Narkoba Bireuen
Berita Terbaru
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka TPPU "H" Ratu Narkoba Bireuen
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka TPPU "H" Ratu Narkoba Bireuen
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka TPPU "H" Ratu Narkoba Bireuen
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka TPPU "H" Ratu Narkoba Bireuen
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka TPPU "H" Ratu Narkoba Bireuen
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka TPPU "H" Ratu Narkoba Bireuen
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS



Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • HRD Akomodasi Aspirasi Warga Bener Meriah dan Aceh Tengah: Jalan Wer Lah–Simpang Lancang Jadi Prioritas IJD 2026

  • Kemnaker dan Kemenekraf Satukan Langkah, Siapkan Talenta Kreatif Hadapi Masa Depan

  • Enam Bulan Pascabencana, Korban Masih Tinggal Ditenda, Surya Dharma Pertanyakan Keseriusan Bupati Bireuen

  • IHSG Kembali Menguat, Pasar Menyambut Stabilisasi Rupiah dan Harapan Arus Modal Asing

  • DPRA Sebut Revisi UUPA Dibahas di Baleg, Dana Otsus Jadi Fokus

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co