Temuan Tim Pansus DPRK Bireuen, Penimbunan Stadion Paya Kareung dan Jalan Alue Iet-Pante Karya Sangat Signifikan

 

Ketua Tim Pansus DPRK Bireuen, Zulkarnaini (Partai Aceh) saat membacakan Laporan dan Rekomendasi Tim Pansus LKPJ Bupati Bireuen, di gedung DPRK setempat, Selasa (13/6/2023)

KABAR ACEH | Bireuen- Tim Pansus LKPJ Bupati Bireuen menemukan sejumlah kegiatan fisik dan non fisik berdasarkan hasil pelaksanaan pembangunan tahun 2022 yang sumber pembiayaan dari APBN, DOKA, DAK, APBA dan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2022, hasilnya masih belum sesuai yang direncanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen.

Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Pansus DPRK Bireuen terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bireuen Tahun 2022 yang disampaikan  dalam Rapat Paripurna di gedung DPRK setempat, Selasa (13/6/2023), dipimpin Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar, S.Sos dan dihadiri sejumlah anggota dewan, dan dari unsur eksekutif hadir Pj Bupati Bireuen Dr Aulia Sofyan, Ph.D, Sekda, para Asisten dan sejumlah Kepala SKPK.

Pj Bupati Bireuen Dr.Aulia Sofyan, Ph.D saat membacakan kata sambutan di Ruang Rapat DPRK Bireuen, agenda Laporan Pansus LKPJ Bupati, di gedung DPRK Bireuen, Selasa (13/6/2023)

Ketua Pansus DPRK Bireuen Zulkarnaini, dalam laporannya menyampaikan,  Pansus LKPJ Bupati Bireuen telah melakukan peninjauan ke beberapa lokasi pembangunan, setelah itu pihaknya juga telah memanggil Dinas selaku Pengguna Anggaran untuk meminta klarifikasi. 

"Dari tinjauan tersebut, kami menemukan beberapa program yang dikerjakan, namun hasilnya tidak sesuai dengan yang direncanakan oleh pemerintah, diantaranya, Pembangunan Jalan Alue Iet - Pante Karya Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.041.641.000,-. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Raisya Indah Seulanga, dengan kontrak tertanggal 30 juni 2022, Jalan yang dikerjakan sepanjang 1,1 Km² ditemukan rusak parah setelah dilakukan serah terima dari rekanan kepada pemerintah.

"Tim Pansus LKPJ menemukan aspal yang digunakan sangat tipis yang berkisar 2,6 cm dari yang seharusnya sampai 6 Cm sesuai dengan yang di rencanakan, kondisi tanah di lokasi jalan yang rusak tersebut masih labil dan base yang digunakan tidak memenuhi standar. Kita menilai bahwa adanya unsur kelalaian oleh konsultan pengawas dari Dinas teknis sehingga kualitas bangunan rendah dan merugikan keuangan negara, kami menilai bahwa perlu dilakukan penindakan mengingat mereka telah lalai dalam melakukan pengawasan sehingga mengakibatkan mutu jalan sangat buruk," ungkap Zulkarnaini.

"Pansus LKPJ merekomendasikan kepada BPK-RI Perwakilan Aceh untuk melakukan Audit terhadap proyek tersebut, yang hasilnya dilaporkan kepada DPRK Bireuen, Pemerintah harus memastikan jalan tersebut diperbaiki dengan melakukan pembongkaran dan pengaspalan, karena masih dalam masa pemeliharaan," lanjut Politisi Partai Aceh ini.

Pihaknya meminta kepada Pemkab Bireuen untuk menindak tegas Rekanan pelaksana yang telah gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perencanaan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan tentang Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yaitu pada bagian ke 3 pasal 78 ayat 3 yang berbunyi, Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah:

(a) tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
(b) menyebabkan kegagalan bangunan.

sementara itu pada ayat 4. Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan:

a. sanksi digugurkan dalam pemilihan;
b. sanksi pencairan jaminan;
c. sanksi Daftar Hitam;
d. sanksi ganti kerugian; dan/atau
e. sanksi denda.

"Kami meminta kepada Pemkab Bireuen untuk menindak lanjuti perintah Perpres tersebut," tegas Zulkarnaini, dewan asal Dapil 3, Gandapura, Makmur dan Kuta Blang.

Selain itu, Pansus juga menyoroti Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang bersumber dari Dana DOKA Bireuen tahun 2022, dengan Pagu Rp. 2.818.160.000 yang dikerjakan oleh CV. Sukma Perdana. Proyek tersebut telah selesai dikerjakan, namun Tim Pansus LKPJ menemukan beberapa persoalan, yaitu hasil pekerjaan yang sangat buruk dan tidak rapi dan kualitas bangunan yang sangat diragukan.

"Tangga menuju tugu utama kondisinya labil dan agak bergetar ketika dinaiki, kami meminta kepada Dinas teknis untuk kembali melakukan evaluasi dan peninjauan terkait kualitas tangga, mengingat kalau kualitas buruk maka ditakutkan akan menjadi masalah dikemudian hari nanti ketika sedang operasional karena beban yang berat ketika dinaiki oleh masyarakat ramai," jelasnya.

"Tugu yang menjadi ikon Ruang Terbuka Hijau yang terbuat dari panel GRC ditambah besi Hollow waktu di sentuh bergoyang, menandakan kondisi bangunan yang labil. Menurut hemat kami, bangunan tersebut tidak kokoh dan ditakutkan akan roboh saat operasional. Kami merekomendasikan Dinas teknis untuk melakukan perencanaan ulang terkait kualitas lantai, Taman, Tangga dan Tugu utama, jangan sampai memakan korban kemudian hari," tegas Zulkarnaini saat membacakan Laporan Pansus LKPJ.

Lebih lanjut, ia menambahkan, proyek penimbunan Stadion Paya Kareung yang anggarannya bersumber dari dana DOKA tahun 2022 dengan pagu Rp. 9.810.036.000 yang dikerjakan oleh CV. Almas Jaya, Tim Pansus LKPJ sudah melakukan kunjungan kelapangan dan melihat langsung lokasi penimbunan tersebut. Dari kunjungan tersebut Tim Pansus LKPJ menemukan beberapa persoalan, diantaranya, lokasi penimbunan telah dipagari oleh masyarakat, karena belum selesainya persoalan ganti hak penggarapan lahan oleh masyarakat sekitar.

Menurut keterangan dari Keusyik setempat bahwa ganti hak garap tersebut dijanjikan oleh pemerintah daerah dan telah diserahkan, namun terjadi kekurangan sehingga ada warga yang tanahnya belum dibayarkan dan melakukan pemagaran lokasi penimbunan tersebut, pemerintah diminta untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Pemkab Bireuen telah mengambil kebijakan yang menurut hemat kami sangat keliru dan melanggar hukum dengan meminta kepada pihak Rekanan untuk membayarkan uang sejumlah Rp.150.000.000,- (Seratus Lima puluh Juta Rupiah) sebagai ganti hak karena telah menggarap lahan tersebut," tandasnya.

Permintaan kepada rekanan tersebut dapat ditafsirkan bahwa pemerintah telah melakukan Gratifikasi dengan meminta sejumlah uang kepada rekanan. Permintaan uang tersebut dapat berdampak pada berkurangnya kepatuhan rekanan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Maka wajar dalam proses pekerjaan, rekanan kemudian mengurangi Volume pekerjaan sesuai dengan temuan BPK-RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022 terdapat kerugian sebesar Rp. 221.742.000,-.. Walaupun kemudian kerugian negera telah dikembalikan ke kas Daerah Pemkab Bireuen namun pelanggaran berupa pengurangan Volume telah dilakukan oleh rekanan dengan tanpa di koreksi oleh Konsultan pengawas pekerjaan," sambungnya.

Terkait lokasi pengerukan material yang terletak di Desa Buket Teukueh Kecamatan Kota Juang merupakan lokasi yang tanpa adanya Izin Galian C, namun dari pantauan dan hasil wawancara dengan masyarakat setempat diakui bahwa material timbunan memang diambil di lokasi tersebut.

Dengan demikian bahwa proyek yang didanai oleh pemerintah tersebut telah melanggar Peraturan pemerintah yaitu PP Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, dan PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Oleh karena itu, pihak Pansus LKPJ merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait pengerukan tanah timbun di tempat yang tanpa izin Galian C tersebut, serta meminta kepada Pemkab Bireuen untuk mengevaluasi perusahaan yang terlibat dalam penimbunan Paya Kareung karena telah mengambil tanah dari Galian C yang tidak berizin.

Selanjutnya, perubahan Qanun RTRW yang sedang dalam pembahasan di Badan Legislasi DPRK Bireuen, khusus terkait dengan Kawasan Industri Gandapura.

"Setelah melakukan kunjungan ke lapangan dan masukan dari warga, kami menemukan bahwa pihak perusahaan telah membeli lahan tambak produktif milik warga sekitar pesisir Gandapura, padahal penetapan kawasan industri di Gandapura yang masuk dalam pembahasan dalam Qanun RTRW masih dalam tahapan pembahasan. Karena itu Pemkab Bireuen harus melakukan kajian yang mendalam dengan melibatkan akademisi dan pakar lingkungan hidup sebelum mengalihkan fungsi lahan tersebut menjadi kawasan peruntrukan industri," terang Zulkarnaini.

"Kami menyakini masih banyak sekali pembangunan tahun 2022 yang mutunya dibawah perencanaan, kondisi ini tidak boleh kita abaikan dan kita budayakan, ada beberapa faktor penyebab terjadinya hal tersebut, yang pertama sistim pelelangan yang di monopoli oleh beberapa orang saja sehingga banyaknya pekerjaan yang harus mereka selesaikan dalam waktu bersamaan dengan sumberdaya mereka yang terbatas, kedua waktu pekerjaan yang relatif singkat karena proses tender yang terlambat sehingga singkat sekali masa kerja, tiga kurangnya pengawasan oleh Konsultan sehingga terbiarkan saja terjadinya pengurangan volume pekerjaan dan yang keempat tidak adanya penegakan hukum terhadap mereka yang melanggar sehingga tidak menimbulkan adanya efek jera," tambah pria yang akrab disapa Zoel Sopan ini.

Dikatakannya, pembangunan Gedung/Kantor DPRK Bireuen yang dimulai pada Tahun 2015 yang sudah menyerap anggaran sebesar Rp. 30.000.000.000.- lebih perlu dilanjutkan kembali  pembangunannya.

Rencana pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen yaitu dengan pengadaan Tapping Box yang akan ditempatkan di beberapa hotel dan rumah makan pada tahun 2022, namun menurut informasi yang kami dapatkan bahwa Tapping Box tersebut belum difungsikan.

"Tim Pansus LKPJ Bupati Bireuen meminta kepada Pemkab Bireuen untuk segera memasang dan memfungsikan Tapping Box tersebut," paparnya

Selain itu, Tim Pansus juga menemukan masih maraknya penginapan yang tidak berizin yang masih beroperasi di Kabupaten Bireuen, oleh karena itu pihaknya kepada Pemkab Bireuen untuk melakukan penertiban terhadap penginapan tersebut.

Terkait dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blang Beururu Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, menurut hasil pantauan Pansus di lapangan kondisi TPA yang tidak terkelola dengan baik dan hanya menjadi tempat pembuangan sampah saja, sehingga muncul persoalan lingkungan.

"Permohonan masyarakat Blang Beururu terkait janji akan dibangunnya jalan menuju lokasi Tempat Pembuangan Sampah oleh pemerintah yang sampai dengan saat ini belum terealisasikan. Oleh karena itu, kami Tim Pansus LKPJ meminta kepada Pemkab Bireuen untuk melakukan pengelolaan sampah yang terencana dan sistematis serta menunaikan janji dengan masyarakat Blang Beururu," jelas Zoel.

Sementara itu, hasil kunjungan Tim Pansus LKPJ ke lokasi Bendungan Mon Seuke Pulot Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, menemukan bahwa pembangunan Bendungan tersebut justru menyebabkan banjir karena jebolnya tanggul yang disebabkan oleh pintu air tidak dibuka.

"Kami minta Pemkab Bireuen untuk terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Aceh supaya pembangunan Bendungan tersebut dan dua bendungan lainnya yaitu Alue Geureutut dan Aneuk Gajah Rhoet tuntas dan dapat bermanfaat untuk masyarakat," harapnya.

Tim Pansus meminta Pemkab Bireuen untuk memaksimalkan pemungutan pajak galian C, mengingat Bireuen yang memiliki sumberdaya Galian C berupa Batuan dan urukan yang berlimpah dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu melakukan oksplorasi ilegal. Sementara itu pemerintah daerah harus menanggulangi dampak kerusakan lingkungan dan jalan yang ditimbulkan oleh aktifitas tersebut.

Tim Pansus juga menyoroti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Krueng Peusangan yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Bireuen, untuk bisa meningkatkan kualitas air.

"Belakangan ini banyak mendapat keluhan warga terkait buruknya kualitas pelayanan diantaranya air yang keruh dan tidak layak konsumsi," jelasnya.

Maraknya perambahan dan alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan sawit dan ilegal loging, maka pansus DPRK bireuen merekomendasikan kepada Pemkab Bireuen untuk membentuk tim terpadu dalam rangka mendata penguasaan lahan dikabupaten bireuen yang ilegal, dan meminta Balai Gakkum Sumatera KLHK dan BPSKL Sumatera untuk menindaklanjuti secara hukum terhadap perusahaan yang merambah hutan diluar izin HGU yang diberikan.

Terkait bangunan liar yang diduga dibangun untuk pabrik kelapa sawit di gampong Paku Kecamatan Simpang Mamplam, menurut pantauan Tim Pansus kelapangan bersama Dinas Perizinan Kabupaten Bireuen, bahwa pabrik tersebut belum adanya IMB/PBG dan AMDAL serta izin-izin lainnya.

"Maka Pansus DPRK merekomendasikan kepada pemerintah Bireuen dan Pemerintah Aceh serta APH untuk menertipkan proses pembangunan tersebut sebelum adanya izin yang lengkap," tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan bantuan Hibah untuk KONI Bireuen tahun 2022 sebesar 5 Milyar Rupiah, setelah mempelajari laporan dari KONI Bireuen Tim Pansus menemukan adanya dana sebesar Rp. 403.795.000 yang digunakan untuk membayar kekurangan biaya keikutsertaan Pra Pora tahun 2021.

"Sementara itu dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial diatur terkait penggunaan hibah untuk kegiatan tahun berjalan, dengan kata lain bahwa penggunaan dana hibah itu hanya untuk tahun berjalan saja dan sisa dana hibah itu harus dikembalikan ke kas negara. Kami menilai adanya kejanggalan dalam penggunaan dana Hibah KONI tahun 2022 tersebut dan meminta kepada BPK RI Perwakilan Aceh untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Hibbah Koni Tahun 2022 tersebut," tandas Zulkarnaini.

Untuk itu, Pansus LHP DPRK Bireuen meminta kepada Pemkab Bireuen untuk terus meningkatkan sistim pengendalian Internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, karena setiap tahun BPK RI menemukan adanya kekurangan Volume pekerjaan di lingkup Pemkab Bireuen.

"Maka dari itu kita minta kepada saudara Pj. Bupati Bireuen untuk memberikan sangsi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, penyelewengan dan Pembangkangan terhadap peraturan pemerintah dan memberikan penghargaan kepada ASN yang patuh dan disiplin," pintanya.

"Pansus juga meminta kepada Pemkab  Bireuen untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi dari Panitia Khusus DPRK Bireuen terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," demikian pungkas Ketua Tim Pansus  Zulkarnaini dihadapan peserta rapat yng dihadiri langsung Pj Bupati Bireuen Dr Aulia Sofyan, Ph.D, Sekda, para Asisten dan sejumlah Kepala SKPK Pemkab Bireuen. [SR]


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru