SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Sidang Lanjutan Perkara PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen hadirkan 1 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 s.d tahun 2023 a.n Terdakwa MY bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (18/12/2024).

Adapun 1 orang saksi yang dihadirkan antara lain SAM selaku Auditor Muda pada Inspektorat Aceh.

Saksi ahli dihadirkan kepersidangan ini berdasarkan kapasitasnya memberikan keterangan ahli terkait Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam tindak pidana dimaksud dan untuk membantu hakim membuat keputusan yang seadil-adil.

Sebelumnya dalam surat Dakwaan JPU Terdakwa MY selaku Ketua BKAD dalam melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan tidak sesuai dengan tujuan khusus dan prinsip-prinsip dasar sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sehingga mengakibatkan tunggakan terhadap kelompok pinjaman perempuan maupun individu yang disalurkan oleh terdakwa MY selaku Ketua BKAD dan terpidana SM selaku Ketua UPK sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yakni sebesar Rp 1.165.157.000,- (satu miliar seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Inspektorat Aceh.

Sidang lanjutan perkara ini rencananya akan kembali digelar pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 dengan agenda Sidang menghadirkan ahli dari terdakwa, saksi A de charge dan pemeriksaan terdakwa. []
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sidang Lanjutan Perkara PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
  • Sidang Lanjutan Perkara PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
  • Sidang Lanjutan Perkara PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
  • Sidang Lanjutan Perkara PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
  • Sidang Lanjutan Perkara PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
  • Sidang Lanjutan Perkara PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
Berita Terbaru
  • Sidang Lanjutan Perkara PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
  • Sidang Lanjutan Perkara PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
  • Sidang Lanjutan Perkara PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
  • Sidang Lanjutan Perkara PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
  • Sidang Lanjutan Perkara PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
  • Sidang Lanjutan Perkara PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Terkait Diamankan Satwa Dilindungi, ini Pandangan Direktur Eksekutif P3KA Aceh

  • Temuan Tim Pansus DPRK Bireuen, Penimbunan Stadion Paya Kareung dan Jalan Alue Iet-Pante Karya Sangat Signifikan

  • Enam Bulan Pascabencana, Korban Masih Tinggal Ditenda, Surya Dharma Pertanyakan Keseriusan Bupati Bireuen

  • HRD Ketua PKB Aceh, ini Susunan Pengurus DPW yang Dilantik Cak Imin

  • IHSG Melonjak 7,57 Persen, Pasar Menyambut Kenaikan Suku Bunga BI

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved