Terkait Diamankan Satwa Dilindungi, ini Pandangan Direktur Eksekutif P3KA Aceh

 

Kurniawan S, SH, LL.M, Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA)/ Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala 

KABAR ACEH | Bireuen- Menyikapi dengan  diamankannya sejumlah satwa yang dilindungi oleh Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di rumah dinas Wakil Gubernur, Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala yang juga Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) - Kurniawan S, SH, LL.M turut memberikan pandangannya dari aspek hukum. 


Ia mengatakan bahwa pada hakikatnya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selanjutnya disingkat UU No. 5 Tahun 1990 telah memberikan jaminan perlindungan terhadap aneka tumbuhan dan satwa yang berada dalam kondisi terancam punah termasuk yang populasinya jarang. 

UU No. 5 Tahun 1990 menggolongkan tumbuhan dan satwa ke dalam 2 (dua) jenis yaitu tumbuhan dan satwa yang dilindungi; dan tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2). 

Selanjutnya, tumbuhan dan satwa yang dilindungi tersebut digolongkan dalam 2 (dua) 2 kategori, yaitu : tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan; dan tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 ayat (3). 

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang masuk dalam kategori dalam bahaya kepunahan maupun dalam kategori yang populasinya jarang, diatur dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3), sebut Kurniawan S yang juga Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. 

Lebih lanjut Kurniawan S, menjelaskan bahwa “Berdasarkan amanat ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 tersebut, maka diundangkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa”. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut tepatnya Pasal 4 ayat (2) menetapkan bahwa "Jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi adalah sebagai mana yang terlampir dalam PP ini". 

Adapun perubahan dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tak dilindungi atau sebaliknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan otoritas keilmuan (Society Authority), sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 

Sejumlah satwa dilindungi yang diamankan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh pada hari kamis (11/3/2021) yaitu seekor Julang Emas (Rhyticeros Undulatus), seekor Elang Hitam (Uctinaetus Malaynesis), 3 ekor Elang Bondol (Haliatur Indus), dan 3 ekor Elang Brontok (Nisaetus Chirrhatus) tersebut adalah masuk dalam jenis satwa yang dilindungi baik dilindungi dalam karena dalam bahaya kepunahan maupun yang karena populasinya yang sudah jarang dan masuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi sebagaimana yang diatur dalam Pemen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dan Keputusan Menteri LHK RI tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, tegas Kurniawan S yang juga Ketua Pusat Riset Ilmu Pemerintahan (PRIPEM) Universitas Syiah Kuala. 


Menurut Kurniawan S, adapun kesemua jenis burung yang disita oleh BKSDA tersebut dari aspek hukum, keberadaan sejumlah satwa yang dilindungi berupa burung sebagaimana yang disebutkan di atas di kediaman Wakil Gubernur Aceh pada hari Kamis lalu (11/3/2021) merupakan pelanggaran terhadap Pasal  21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990. Hal ini mengingat, Pasal 21 ayat (2) tersebut mengamanatkan bahwa "Setiap orang dilarang untuk : 
a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; 
c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian  satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi. 
Adapun dalam konteks ditemukannya sejumlah satwa yang dilindungi di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh tersebut, maka Wakil Gubernur Aceh (yg saat ini menjabat sebagai Gubernur Aceh) telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) tepatnya huruf a UU No. 5 Tahun 1990 yaitu karena setidak tidaknya "telah menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup". 

Kurniawan S menyebutkan bahwa "Tentunya keberadaan berbagai jenis satwa yang dilindungi berupa burung elang tersebut tidak mungkin tidak diketahui (tanpa sepengetahuan) oleh Wakil Gubernur Aceh masa itu (yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Aceh)". 

Menurut amatan Kurniawan S menyebutkan bahwa "Yang terjadi pada hari kamis lalu (11/3/2021) tepat kata seyogyanya bukan penyerahan satwa yang dilindungi oleh Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Peternakan Aceh kepada Balai konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, melainkan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh". 

Menurut Kurniawan S, kata "Penyerahan" digunakan oleh Pemerintah Aceh setelah viralnya keberadaan berbagai satwa yang dilindungi berupa burung tersebut di Media Sosial guna menghindari jeratan hukum". 

"Namun bilamana keberadaan berbagai satwa yang dilindungi berupa burung tersebut tidak viral di Media Sosial, bemul tentu adanya "penyerahan" yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Kepala Kepala Dinas Peternakan Aceh kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh", tegas Kurniawan S.
Tindakan pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) dan (2) tersebut menurut UU No. 5 Tahun 1990 merupakan tindakan yang diancam dengan ancaman pidana penjara dan denda. 

Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2) mengamanatkan bahwa "Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21  ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.   


Dalam kasus ini nyali aparatur penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan/atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diuji nyalinya apakah berani dan mampu melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang melibatkan Gubernur Aceh sebagai dugaan pelaku tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 dengan dugaan karena setidak-tidaknya “telah menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup", tegas Kurniawan S. 

Dalam situasi inilah sesungguhnya masyarakat dapat melihat apakah negara ini dalam kenyataan masih mengimplementasikan Negara beradasarkan atas hukum (Rechstaat) sebagaimana yang dinyatakan dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara sekaligus sebagai hukum dasar dalam bernegara (Grond Wet) atau (Staatsfundamental noormen) atau justru saat ini kita sedang mempraktikkan Negara berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machstaat) karena bilamana masyarakat yang melakukannya aparatur cendrung bertindak cepat dan tegas, pungkas Kurniawan S. 


Sebagai pengetahuan bersama bahwa Ketentuan Ketentuan mengenai penyidikan diatur secara khusus dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1990 pada intinya mengamanatkan bahwa “Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya  

Lebih lanjut, Kurniawan menjelaskan bahwa "Kata "Setiap orang dilarang" sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tersebut bermakna bahwa "orang perorangan atau pribadi pribadi orang" tanpa kecuali dan tanpa mengenal siapa pelakunya baik pejabat maupun bukan pejabat, maka berlaku mengikat dan efektif baginya". Dengan demikian, disimpulkan bahwasanya di depan hukum, siapapun pelakunya (baik pejabat maupun masyarakat) yang dilarang melakukan berbagai tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tersebut adalah bagi pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000", tegas Kurniawan S, S.H., LL.M Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA). 
Adapun terkait statemen yang dikemukakan oleh Kepala Dinas Peternakan Aceh yang mengatakan  bahwasanya "satwa satwa tersebut dipelihara bukan sebagai hobi melainkan dalam rangka upaya penyelamatan dan akan diserahkan kepada BKSDA untuk selanjutnya dilatih dan dilepasliarkan setelah dirasakan cukup sehat" adalah terkesan membuat buat alasan guna menutupi modus tindak pidana yg terjadi dan/atau setidak-tidaknya dilakukan oleh orang orang dalam di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh dengan sepengetahuan dan/atau pembiaran yang dilakukan oleh wakil Gubernur Aceh masa itu yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Aceh, karena setidak-tidaknya “telah menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan (UU No. 5 Tahun 1990 dan Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dan Keputusan Menteri LHK RI tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi) yaitu berupa sejumlah burung elang dalam keadaan hidup", sebut Kurniawan. 

Secara hukum, instansi yang berwenang melakukan tindakan penyelamatan berupa pemeliharaan atau pengembangbiakan sebelum dilakukan pelepasliaran adalah lembaga-lembaga yang dibentuk untuk itu (dalam hal ini adalah Balai Konservasii Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 25 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1990. Jadi bukannya berada pada pribadi pribadi orang dan juga bukan berada pada pribadi pajabat daerah (dalam hal ini Gubernur dan/atau wakil gubernur Aceh) atau pejabat pejabat lainnya. 


Sebagai pengetahuan bersama, lebih lanjut Kurniwan S menjelaskan bahwa “Secara hukum, meskipun keberadaan berbagai tumbuhan dan Satwa yang dilindungi menurut UU No. 5 Tahun 1990 (yang jenis jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi diatur dengan Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dan Keputusan Menteri LHK RI tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi) serta dilarang melakukan berbagai tindakan/aktifitas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), namun ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1990 memberikan pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tersebut yaitu hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan". 

"Adapun dalam konteks, satwa yang dilindungi berupa burung yang terdapat di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Aceh tidaklah sedang dalam rangka untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan terhadap satwa yang dilindungi tersebut, melainkan karena melakukan pemeliharaan secara illegal dan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan", sebut Kurniawan S. 

Hal ini mengingat secara hukum, pribadi-pribadi orang atau pribadi seorang pejabat tidaklah diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyelamatan, karena tugas melakukan penyelamatan secara UU diberi kewenangan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau lembaga-lembagayang diberi kewenangan melakukan tugas dan fungsi knservasi”, jelas Kurniawan S. Sebagai tambahan pengetahuan bersama bahwasanya “pengecualian dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia" sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990. 


Untuk keperluan edukasi bersama, dapat disampaikan bahwasanya khusus terkait tumbuhan dan satwa liar, bahwa pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan selain dalam bentuk a. pengkajian, penelitian dan pengembangan; b. penangkaran; c. perburuan; d. perdagangan; e. peragaan; f.pertukaran; dan g. budidaya tanaman obat-obatan; juga dapat digunakan dalam bentuk “pemeliharaan untuk kesenangan”, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 (1) UU No. 5 Tahun 1990.  Selanjutnya Pasal 36 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tersebut mengamanatkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Atas dasar itu, maka diundangkanlah PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, jelas Kurniawan S.


Untuk keperluan pengetahuan bersama dapat diejalskan bahwasanya di dalam BAB IX PP No. 8 Tahun 1999 tersebut terdapat bab khusus yang mengatur terkait “Pemeliharaan Untuk Kesenangan” mulai dari Pasal 37 - Pasal 41. Menurut PP tersebut, setiap orang dapat memelihara jenis tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan kesenangan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 37 ayat (1). Namun demikian, tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan hanyalah dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi”, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 37 ayat (2). 

Selanjutnya Menteri menetapkan batas maksimum jumlah tumbuhan dan satwa liar yang dapat dipelihara untuk kesenangan sesuai amanat Pasal 38. Adapun keberadaan tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan diperoleh dari hasil penangkaran, perdagangang yang sah, atau dari habitat alam, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 39 ayat (1). 

Selanjutnya prosedur terkait pengambilan tumbuhan liar dan penangkapan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan diatur lebih lanjut oleh Menteri sesuai amanat Pasal 39 ayat (2).  Adapun pemelihara jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kesenangan, wajib: memelihara kesehatan, kenyamanan, dan keamanan jenis tumbuhan atau satwa liar pemeliharaannya; wajib menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi standar pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa liar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1). Selanjutnya, pemerintah setiap 5 (lima) tahun mengevaluasi kecakapan atau kemampuan seseorang atau lembaga atas kegiatannya melakukan pemeliharaan satwa liar untuk kesenangan. 

Adapun untuk keperluan evaluasi tersebut, pemelihara satwa liar diwajibkan menyampaikan laporan berkala pemeliharaan satwa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 41 ayat (2), tegas Kurniawan S.

Kurniawan menjelaskan bahwasanya keberadaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati ataupun berupa fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti. 

“Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, Kurniawan S mengajak semua pihak baik pribadi-pribadi, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bersama-sama mengabil tanggungjawab bersama untuk melakukan upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya”, tutup Kurniawan S. [REL]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru