SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana terhadap terdakwa DR dalam Tindak Pidana ITE bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (5/11/2024).

Dalam surat Tuntutan tersebut, Jaksa menyatakan terdakwa DR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, "dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum".

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Jaksa menuntut terhadap terdakwa DR dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," terang Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH.

Ia menambahkan, sebelumnya Terdakwa ditangkap oleh personil Polres Bireuen pada Rabu 28 Agustus 2024, karena Terdakwa telah memposting video Korban AFS yang bersifat kesusilaan untuk diketahui umum di akun tiktok Terdakwa.

"Sidang lanjutan perkara tersebut rencananya akan kembali digelar pada Selasa 12 November 2024 mendatang dengan agenda Pledoi dari Terdakwa," pungkas Kajari. [SR81]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
Berita Terbaru
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
Tampilkan lebih banyak

Pasang Iklan Disini

Designed by Kabar Aceh


Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Desa Blang Kubu Gandapura Sosialisasi SE Bupati Bireuen dan Edukasi Vaksinasi Covid-19

  • Mediasi Gagal, Wartawan Bireuen Tolak Damai atas Dugaan Penghinaan Keluarga di Facebook

  • Diduga Hina Wartawan, Kuasa Hukum Desak Polres Bireuen Segera Tahan Anderson

  • DSI Aceh Menata Data Masjid Lewat SIMASA

  • Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved