SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana terhadap terdakwa DR dalam Tindak Pidana ITE bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (5/11/2024).

Dalam surat Tuntutan tersebut, Jaksa menyatakan terdakwa DR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, "dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum".

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Jaksa menuntut terhadap terdakwa DR dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," terang Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH.

Ia menambahkan, sebelumnya Terdakwa ditangkap oleh personil Polres Bireuen pada Rabu 28 Agustus 2024, karena Terdakwa telah memposting video Korban AFS yang bersifat kesusilaan untuk diketahui umum di akun tiktok Terdakwa.

"Sidang lanjutan perkara tersebut rencananya akan kembali digelar pada Selasa 12 November 2024 mendatang dengan agenda Pledoi dari Terdakwa," pungkas Kajari. [SR81]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
Berita Terbaru
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
  • Sebar Video Syur sang Mantan Dimedsos, Jaksa Bireuen Tuntut DR Tiga Tahun Penjara
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

  • Abi Nanda: Stop Debat Kusir, Fadhli Yusuf Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

  • HRD: Ketiadaan DED, Banyak Usulan Infrastruktur dari Masyarakat Bireuen Belum Bisa Ditindaklanjuti

  • Ketua JASA Bireuen Titip Harapan ke KONI Aceh: Buka Pintu Prestasi untuk Anak syuhada

  • Wakil Ketua DPRK Bireuen Surya Dharma Hadiri Pelantikan Keuchik dan Bunda PAUD Desa Paya Seupat

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved