SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Bireuen

Kajari Bireuen Terima Penghargaan dari YARA

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Kajari Bireuen Munawal Hadi saat menerima Penghargaan dari  YARA, diwakili Zubir, SH, MH, Kamis, (10/10/2024) di Ruang Kerja Kantor Kejari setempat.

KABAR ACEH | Bireuen- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) memberikan penghargaan kepada Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H atas Penerapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat . 

Pemberian penghargaan dilakukan di ruang kerja Kajari Bireuen, Kamis (10/10/2024) diserahkan langsung oleh Yara Perwakilan Bireuen Muhammad Zubir,S.H,M.H dan diterima langsung oleh Kajari Bireuen Munawal Hadi,S.H,M.H

Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan, yaitu korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana, bukan hanya menghukum pelaku.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang selanjutnya disebut dengan Perja No. 15 Tahun 2020 dengan jelas memuat bagaimana keadilan restoratif berupaya melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana.

Selama menduduki jabatan Kajari Bireuen Munawal telah menyelesaikan Perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 45 perkara, ditahun 2023 sebanyak 30 perkara dan tahun 2024 sebanyak 15 perkara.

Atas penghargaan yang diterimanya Kajari Bireuen mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada YARA karena telah menilai dan memantau kinerja Kejari Bireuen.

"Dengan adanya penghargaan ini saya berharap kepada seluruh jajaran Kejari Bireuen agar menjadikan ini sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya," pungkas Kajari Bireuen Minawal. [SR]
Tag:
  • Bireuen
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kajari Bireuen Terima Penghargaan dari YARA
  • Kajari Bireuen Terima Penghargaan dari YARA
  • Kajari Bireuen Terima Penghargaan dari YARA
  • Kajari Bireuen Terima Penghargaan dari YARA
  • Kajari Bireuen Terima Penghargaan dari YARA
  • Kajari Bireuen Terima Penghargaan dari YARA
Berita Terbaru
  • Kajari Bireuen Terima Penghargaan dari YARA
  • Kajari Bireuen Terima Penghargaan dari YARA
  • Kajari Bireuen Terima Penghargaan dari YARA
  • Kajari Bireuen Terima Penghargaan dari YARA
  • Kajari Bireuen Terima Penghargaan dari YARA
  • Kajari Bireuen Terima Penghargaan dari YARA
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Banjir Terjang Lhok Mambang, 60 KK di Dusun Kaye Adang Terancam Tenggelam

  • Kejari Bireuen dan DPMGPKB Perketat Evaluasi Perdes: 40 Keuchik Gandapura Dikumpulkan

  • Banjir Belum Surut, Keuchik Lhok Mambang Buka Dapur Umum untuk 62 Warga Mengungsi

  • Bangun Kolaborasi Daerah, Kajari Bireuen Yarnes Temui Pimpinan DPRK dan Kapolres

  • HRD Minta Menteri Perhubungan Bangun Pelabuhan Sibigo Pulau Simeulue 

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved