SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Perdana, Kejari Bireuen RJ Kasus Pengguna Sabu

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Tersangka B (tengah) Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung R.I Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika a.n Tersangka B pada Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin (24/6/2024).

JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (RJ) melalui ekspose secara virtual yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, mengatakan, sebelumnya Tersangka B ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bireuen pada 16 Maret 2024 di Desa Cot Meurak Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen saat Tersangka B sedang menggunakan sabu-sabu di rumahnya dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram.

"Setelah tersangka B ditangkap pihak Kepolisian selanjutnya terhadap tersangka B dilakukan Asesmen Terpadu yang dilaksanakan pada Kamis 21 Maret 2024 di Kantor BNNK Bireuen yang dihadiri oleh Kepala BNNK Bireuen Trisna Sapari Yandi, S.E, S.H. dan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Bireuen Deddi Maryadi, S.H.,M.H dan Kasat Narkoba Polres Bireuen Fauzan Zikra, S.T.K, S.I.K. beserta Tim Medis," ujarnya.

Dikatakannya, penerapan Restorative Justice perkara Narkotika dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

"Namun pelaksanaan pedoman itu tidak sembarangan aturan itu dilakukan secara ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi tindak pidana, pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (Mens Rea) pada diri tersangka, serta pemeriksaan terhadap Tersangka secara seksama melalui hasil asesmen terpadu," tambah Munawal.

Program Restorative Justice perkara narkotika merupakan gebrakan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara narkotika untuk memungkinkan para korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.

"Rehabilitasi hanya bisa dilakukan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Bagi mereka yang pada saat ditangkap memiliki dan menguasai narkotika, juga dimungkinkan menjalani rehabilitasi apabila dalam proses asesmen terpadu menunjukkan bahwa narkotika digunakan untuk dikonsumsi sendiri dengan jumlah barang bukti yang ditemukan hanya berupa narkotika yang dikonsumsi dalam satu hari," pungkas Kajari Bireuen Munawal Hadi. [SR]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Perdana, Kejari Bireuen RJ Kasus Pengguna Sabu
  • Perdana, Kejari Bireuen RJ Kasus Pengguna Sabu
  • Perdana, Kejari Bireuen RJ Kasus Pengguna Sabu
  • Perdana, Kejari Bireuen RJ Kasus Pengguna Sabu
  • Perdana, Kejari Bireuen RJ Kasus Pengguna Sabu
  • Perdana, Kejari Bireuen RJ Kasus Pengguna Sabu
Berita Terbaru
  • Perdana, Kejari Bireuen RJ Kasus Pengguna Sabu
  • Perdana, Kejari Bireuen RJ Kasus Pengguna Sabu
  • Perdana, Kejari Bireuen RJ Kasus Pengguna Sabu
  • Perdana, Kejari Bireuen RJ Kasus Pengguna Sabu
  • Perdana, Kejari Bireuen RJ Kasus Pengguna Sabu
  • Perdana, Kejari Bireuen RJ Kasus Pengguna Sabu
Tampilkan lebih banyak

Pasang Iklan Disini

Designed by Kabar Aceh


Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Mediasi Gagal, Wartawan Bireuen Tolak Damai atas Dugaan Penghinaan Keluarga di Facebook

  • Desa Blang Kubu Gandapura Sosialisasi SE Bupati Bireuen dan Edukasi Vaksinasi Covid-19

  • Diduga Hina Wartawan, Kuasa Hukum Desak Polres Bireuen Segera Tahan Anderson

  • Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

  • DSI Aceh Menata Data Masjid Lewat SIMASA

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved