SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Sidang Lanjutan Kasus PT.BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 7 Saksi dan 3 Ahli

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan 7 (tujuh) saksi dan 3 (tiga) Ahli pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

Sidang tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H

Adapun 7 saksi yang dihadirkan JPU antara lain, RJ (Selaku AO pada PT.BPRS), DT ( Selaku Kabag Marketing tahun 2019 dan AO pada tahun 2021), ⁠M (Selaku AO dan Kabag Marketing pada PT.BPRS), MI (Selalu AO pada PT. BPRS), ⁠Y (selaku debitur peminjam individu), ⁠SH (selaku debitur pembiayaan) dan J (selaku debitur porang).
 
Adapun 3 (Tiga) ahli yang dihadirkan JPU antara lain, Dr. Dahlan,S.H.,M.Hum (selaku Ahli Pidana dari Universitas Syiah Kuala Provinsi Aceh), Kusmiadi (selaku Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh provinsi Aceh) dan Said Azhari Mustafa ( selaku Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh provinsi Aceh).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman, S.H dan H. Harmi Jaya, S.H., R. Dedi Harryanto, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.

Ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.

Seperti diketahui bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa  (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.

Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar pada tanggal 25 Maret 2024 mendatang dengan agenda saksi A de charge dan Pemeriksaan Saksi Ahli dari terdakwa. [Rel]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sidang Lanjutan Kasus PT.BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 7 Saksi dan 3 Ahli
  • Sidang Lanjutan Kasus PT.BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 7 Saksi dan 3 Ahli
  • Sidang Lanjutan Kasus PT.BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 7 Saksi dan 3 Ahli
  • Sidang Lanjutan Kasus PT.BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 7 Saksi dan 3 Ahli
  • Sidang Lanjutan Kasus PT.BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 7 Saksi dan 3 Ahli
  • Sidang Lanjutan Kasus PT.BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 7 Saksi dan 3 Ahli
Berita Terbaru
  • Sidang Lanjutan Kasus PT.BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 7 Saksi dan 3 Ahli
  • Sidang Lanjutan Kasus PT.BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 7 Saksi dan 3 Ahli
  • Sidang Lanjutan Kasus PT.BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 7 Saksi dan 3 Ahli
  • Sidang Lanjutan Kasus PT.BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 7 Saksi dan 3 Ahli
  • Sidang Lanjutan Kasus PT.BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 7 Saksi dan 3 Ahli
  • Sidang Lanjutan Kasus PT.BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 7 Saksi dan 3 Ahli
Tampilkan lebih banyak

Pasang Iklan Disini

Designed by Kabar Aceh


Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Mediasi Gagal, Wartawan Bireuen Tolak Damai atas Dugaan Penghinaan Keluarga di Facebook

  • Desa Blang Kubu Gandapura Sosialisasi SE Bupati Bireuen dan Edukasi Vaksinasi Covid-19

  • Diduga Hina Wartawan, Kuasa Hukum Desak Polres Bireuen Segera Tahan Anderson

  • Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

  • DSI Aceh Menata Data Masjid Lewat SIMASA

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved