SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Polisi
  • Rilis

Polres Bireuen Gencarkan Razia Knalpot Brong, 8 Motor Disita

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Sepmor berknalpot brong yg disita petugas

KABAR ACEH | Bireuen - Jajaran Polres Bireuen terus berupaya memberantas penggunaan Knalpot Brong, selain melakukan sosialisasi kepada M
masyarakat, razia dan penindakan kenderaan yang menggunakan Knalpot tidak standar tersebut akan terus digencarkan.

Sepertihalnya Razia terhadap sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong yang digelar didepan Mapolres Bireuen, Sabtu 6 Januari 2024 malam.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., mengatakan terkait dengan Razia terhadap penggunaan Knalpot Brong tersebut merupakan bentuk dalam menciptakan kenyamanan di Masyarakat, meningat suara Knalpot tidak sesuai tersebut sangat mengganggu.

"Malam ini saya Perintahkan Jajaran Satsamapta, Lantas, Reskrim dan personil yang tergabung dalam UKL untuk melaksanalan Razia terhadap sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong, ini tindak lanjut kami dari Aduan masyarakat pada kegiatan Jum'at Curhat, karena memang sangat mengganggu, karena suaranya besar/bising, dan ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari, pada saat beribadah, untuk itu penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus kami lakukan" terang AKBP Jatmiko.

Sambung Kapolres, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 285 Ayat 1 disebutkan , pengguna kendaraan yang melanggar ketentuan itu bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penggunaan Knalpot Brong, khususnya dalam wilayah Kabupaten Bireuen, hasil razia semalam ada 8 unit sepeda Motor berbagai jenis yang  kami sita, dan ini akan kami tahan selama 15 hari, dan nantinya harus melengkapi kelengkapan, knalpot harus diganti dengan yang standar dan membuat surat pernyataan dari orang tua, Kepala desa, untuk tidak mengulanginya lagi, dan ini kami datakan, tentunya ini sebagai efek jera" Ucap AKBP Jatmiko. [SR]
Tag:
  • Polisi
  • Rilis
Bagikan:
Berita Terkait
  • Polres Bireuen Gencarkan Razia Knalpot Brong, 8 Motor Disita
  • Polres Bireuen Gencarkan Razia Knalpot Brong, 8 Motor Disita
  • Polres Bireuen Gencarkan Razia Knalpot Brong, 8 Motor Disita
  • Polres Bireuen Gencarkan Razia Knalpot Brong, 8 Motor Disita
  • Polres Bireuen Gencarkan Razia Knalpot Brong, 8 Motor Disita
  • Polres Bireuen Gencarkan Razia Knalpot Brong, 8 Motor Disita
Berita Terbaru
  • Polres Bireuen Gencarkan Razia Knalpot Brong, 8 Motor Disita
  • Polres Bireuen Gencarkan Razia Knalpot Brong, 8 Motor Disita
  • Polres Bireuen Gencarkan Razia Knalpot Brong, 8 Motor Disita
  • Polres Bireuen Gencarkan Razia Knalpot Brong, 8 Motor Disita
  • Polres Bireuen Gencarkan Razia Knalpot Brong, 8 Motor Disita
  • Polres Bireuen Gencarkan Razia Knalpot Brong, 8 Motor Disita
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Banjir Terjang Lhok Mambang, 60 KK di Dusun Kaye Adang Terancam Tenggelam

  • Kejari Bireuen dan DPMGPKB Perketat Evaluasi Perdes: 40 Keuchik Gandapura Dikumpulkan

  • Banjir Belum Surut, Keuchik Lhok Mambang Buka Dapur Umum untuk 62 Warga Mengungsi

  • Bangun Kolaborasi Daerah, Kajari Bireuen Yarnes Temui Pimpinan DPRK dan Kapolres

  • HRD Minta Menteri Perhubungan Bangun Pelabuhan Sibigo Pulau Simeulue 

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved