SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda

Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Z, KH, dan Terdakwa Y pada sidang perdana perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (27/12/2023)

KABAR ACEH| Bireuen-  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Z, KH, dan Terdakwa Y pada sidang perdana perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (27/12/2023).

Pada sidang tersebut Tim Penuntut Umum yang diketuai oleh Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H.,M.H membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yang melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.  

Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka (Z), tersangka (Y), dan tersangka (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.

Atas Dakwaan Penuntut Umum ketiga terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi yang dijadwalkan pada Rabu tanggal 3 Januari 2024 mendatang. [Rel]
Bagikan:
Berita Terkait
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
Berita Terbaru
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
Tampilkan lebih banyak

Pasang Iklan Disini

Designed by Kabar Aceh


Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Desa Blang Kubu Gandapura Sosialisasi SE Bupati Bireuen dan Edukasi Vaksinasi Covid-19

  • Mediasi Gagal, Wartawan Bireuen Tolak Damai atas Dugaan Penghinaan Keluarga di Facebook

  • Diduga Hina Wartawan, Kuasa Hukum Desak Polres Bireuen Segera Tahan Anderson

  • DSI Aceh Menata Data Masjid Lewat SIMASA

  • Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved