SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda

Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Z, KH, dan Terdakwa Y pada sidang perdana perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (27/12/2023)

KABAR ACEH| Bireuen-  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Z, KH, dan Terdakwa Y pada sidang perdana perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (27/12/2023).

Pada sidang tersebut Tim Penuntut Umum yang diketuai oleh Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H.,M.H membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yang melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.  

Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka (Z), tersangka (Y), dan tersangka (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.

Atas Dakwaan Penuntut Umum ketiga terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi yang dijadwalkan pada Rabu tanggal 3 Januari 2024 mendatang. [Rel]
Bagikan:
Berita Terkait
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
Berita Terbaru
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
  • Dugaan Tipikor PT. BPRS Kota Juang Disidangkan, Penuntut Umum Sampaikan Dakwaan pada Sidang Perdana
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

  • HRD: Ketiadaan DED, Banyak Usulan Infrastruktur dari Masyarakat Bireuen Belum Bisa Ditindaklanjuti

  • Ketua JASA Bireuen Titip Harapan ke KONI Aceh: Buka Pintu Prestasi untuk Anak syuhada

  • Wakil Ketua DPRK Bireuen Surya Dharma Hadiri Pelantikan Keuchik dan Bunda PAUD Desa Paya Seupat

  • Pejabat Bireuen Hadiri Panen Raya Padi di Paya Geurugoh, Bang Din Dapat Penghargaan Atas Inovasi Pompanisasi

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved