SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Banda Aceh
  • Parlementaria

Dewan Banda Aceh Gelar RDPU Optimasisasi Pelaksanaan Syariat Islam

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

BANDA ACEH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Syariat Islam di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (31/10/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapelkes itu diikuti ratusan peserta dari majelis ta'lim se Kecamatan Kuta Alam. Kegiatan yang menghadirkan narasumber, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Ridwan Ibrahim itu dipandu oleh Kabag Humas dan Risalah Sekretariat DPRK Banda Aceh, Yusnardi.

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menyampaikan bahwa semua warga memiliki tanggung jawab untuk menjaga syariat Islam bisa tegak di setiap gampong di Banda Aceh, baik sebagai pribadi, orang tua maupun sebagai anggota majelis taklim.

Menurut Farid dalam aplikasi penerapannya, syariat islam terbagi menjadi tiga bagian pertama tanggung jawab individu (mas'uliyyatul fardiyah), tanggung jawab komunal (mas'uliyyatul jam'iyyah) dan tanggung jawab pemerintah (mas'uliyyatul hukumiyyah). Ia menjelaskan sebagai pribadi seorang muslim kita punya tanggung jawab untuk menerapkan syariat islam pada diri dan keluarga kita.

"Jadi kita semua memiliki tanggung jawab untuk menumbuhkan kesadaran dalam keluarga kita bahwa syariat islam merupakan kewajiban dan kebutuhan bagi kita," kata Farid.

Kedua lanjutnya tanggung jawab komunal, aplikasi syariat Islam dalam komunitasnya masing-masing baik itu sebagai kepala desa, organisasi, majelis taklim, kampus, atau pemko, semua ini memiliki tanggung jawab.

Kemudian tanggung jawab pemerintah, yaitu dengan melahirkan regulasi atau qanun untuk memastikan, mengedukasi masyarakat agar memiliki kesadaran yang baik dalam bersyariat. Termasuk dalam penegakan hukum bagi yang melanggar syariat. Serta adanya komitmen dari para pimpinan daerah dalam menjaga tegaknya syariat Islam.

"Dengan memahami ini artinya kita tidak saling menyalahkan, minimal kita menjalankan syariat islam sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawab kita, paling minimal dalam lingkungan diri dan keluarga kita sendiri," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan menyampaikan syariat islam sudah dengan legal formal mulai dari Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh. Kemudian terdapat regulasi Perda Nomor 5 Tahun 2000, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2006 dimana pemerintah Aceh wajib melaksanan syariat islam.

"Sejauh ini ada tiga program yang sedang dijalankan Dinas Syariat Banda Aceh pertama penguatan syariat islam di sekolah-sekolah, kedua penguatan regulasi, ketiga pembinaan dan pengawasan," kata Ridwan.

Para peserta sangat antusias mengikuti RDPU tersebut dengan mengajukan berbagai pertanyaan dan masukan kepada narasumber seputar penerapan praktik ekonomi islam, pelanggaran syariat di gampong, peran muhtasib gampong, pengajian ibu-ibu serta efektifitas penerapan syariat selama ini. [Adv]
Tag:
  • Banda Aceh
  • Parlementaria
Bagikan:
Berita Terkait
  • Dewan Banda Aceh Gelar RDPU Optimasisasi Pelaksanaan Syariat Islam
  • Dewan Banda Aceh Gelar RDPU Optimasisasi Pelaksanaan Syariat Islam
  • Dewan Banda Aceh Gelar RDPU Optimasisasi Pelaksanaan Syariat Islam
  • Dewan Banda Aceh Gelar RDPU Optimasisasi Pelaksanaan Syariat Islam
  • Dewan Banda Aceh Gelar RDPU Optimasisasi Pelaksanaan Syariat Islam
  • Dewan Banda Aceh Gelar RDPU Optimasisasi Pelaksanaan Syariat Islam
Berita Terbaru
  • Dewan Banda Aceh Gelar RDPU Optimasisasi Pelaksanaan Syariat Islam
  • Dewan Banda Aceh Gelar RDPU Optimasisasi Pelaksanaan Syariat Islam
  • Dewan Banda Aceh Gelar RDPU Optimasisasi Pelaksanaan Syariat Islam
  • Dewan Banda Aceh Gelar RDPU Optimasisasi Pelaksanaan Syariat Islam
  • Dewan Banda Aceh Gelar RDPU Optimasisasi Pelaksanaan Syariat Islam
  • Dewan Banda Aceh Gelar RDPU Optimasisasi Pelaksanaan Syariat Islam
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS



Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Enam Pengedar Ditangkap, 378 Gram Narkotika Disita

  • Surya Dharma Minta Bupati Bireuen Audit Disdagperinkop, Soroti Integritas PAD

  • 6 Alasan Chip M3 Pro Cocok untuk Render dan Editing Video Berat

  • Siswa Animasi SMKN 1 Gandapura PKL di PT. Manimonki Solo Jawa Tengah

  • MPLS SMKN 1 Gandapura: Gerakan Kelas Bersih Bangun Karakter dan Jiwa Kolaboratif Siswa

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co