Satreskrim Polres Bireuen Ungkap Kasus Pencurian HP, Dua Pelaku Ditangkap

Kolase: Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zhia Ul Archam, S.I.K (kiri) dan dua pelaku pencurian yang telah ditangkap tim Satreskrim Polres Bireuen Kamis (27/4/2/2023)


Dua Pelaku Pencurian HP yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Bireuen, Kamis (27/4/2023)


KABAR ACEH | Bireuen - Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone dan uang berjumlah Rp 1.450.000., yang terjadi pada Selasa 18 April 2023 dirumah Husaini (48) Tukang Cukur, warga Dess Juli Paseh Kecamatan Juli Kabupaten setempat.

Dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti Handphone Android merk Redmi Note 8 Warna Biru dan merk Xiaomi 4X warna silver.

Kedua pelaku berinisial I Bin B (30) Wiraswasta dan TF Bin BB (24) Wiraswasta, keduanya merupakan warga Kecamatan Juli.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, S.I.K.,  mengatakan Kedua pelaku ditangkap di Desa juli Paseh Kecamatan Juli pada Kamis 27 April 2023 sekira pukul 19.30 WIB. 

"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone dan uang yang terjadi pada 18 April lalu, dirumah
milik Husaini warga desa paseh kecamatan juli, jadi korban membuat laporan ke SPKT Polres Bireuen pada Kamis tanggal 27 April kemarin, dari Laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi - saksi," terang AKP Zia, Jum'at (28/4/2023).

Sebut Kasat Reskrim AKP Zia, setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Reskrim melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Jadi setelah menerima laporan, kami melakukan pengembangan kelapangan, kami mendapatkan informasi ada yang menjual hp ke saudara Munawar, dari informasi tersebut kami mendatangi rumah Munawar didesa Blang Reuling Kota Juang, dari keterangan Munawar HP tersebut dibeli dari saudara Azan," terang AKP Zia.

"Akhirnya kami mencari rumah saudara A, namun saudara A tidak ada dirumah, namun kami memintai keterangan dari keluarganya, keluarganya mengatakan saudara A membeli HP tersebut dari saudara F, kemudian kami mencari TF, TF mengatakan HP milik saudara I, dia hanya membantu menjual ke A, dari hasil interogasi I mengakui perbuatannya yang mencuri HP Milik Husaini," terang AKP Zia.

Kini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Bireuen guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya di jerat Pasal 362 KUHP dengan kurungan 5 Tahun penjara. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru