News
BANDA ACEH - Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menampik tuduhan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Nagan Raya tidak benar terkait penghentian perkara tertangkapnya 24 ton bahan bakar minyak jenis solar di Aceh Barat, Sabtu (15/4/2023).
Dituduh Main Mata, Kombes Winardy Sebut YARA Bohong
BANDA ACEH - Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menampik tuduhan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Nagan Raya tidak benar terkait penghentian perkara tertangkapnya 24 ton bahan bakar minyak jenis solar di Aceh Barat, Sabtu (15/4/2023).
Kata Dirkrimsus Polda Aceh, tuduhan itu tidak mendasar, alasannya perkara ini masih berjalan dan belum dihentikan, hanya saja masih menunggu hasil laboratorium di Sumatera Utara (medan)
Hasil lab pertamina di Medan baru diterima Senin, 10 April 2023. Hasil ini dinyatakan BBM itu masuk B30, kategori industri, tutur Kombes Winardy.
Dirkrimsus Polda Aceh menerangkan saat dorstop bersama wartawan, yang bisa memahami isi tabel hasil lab bukan polisi, tapi dari rekan-rekan Migas dan pertamina.
Atas dasar ini, kata Kombes Winardy. maka tuduhan YARA tidak mendasar dan termasuk berita bohong. Polisi sudah menghubungi ahli untuk dimintai keterangan dan penjelasan valid hasil lab.
Selain itu mengklarifikasi tuduhan main mata. Terkait tuduhan ini, polisi sangat profesional menjalankan tugas, dengan menggunakan saintifik crime investigation.
Untuk menyatakan BBM itu oplosan atau bukan, maka perlu diuji lab dan penjelasan ahli. Kami polisi tidak bisa membaca hasil lab. Sekali lagi, belum dihentikan kasus ini, tapi kami sedang periksa kembali, sebut Dirkrimsus Polda Aceh.
Polisi bertanggung-jawaban memberikan informasi akurat pada masyarakat, sesuai prosuder yang berlaku.
Sebelumnya ..dilansir di beberapa media bahwa, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani melaporkan dugaan ketidak profesionalan Dirkrimsus Polda Aceh ke Kadiv Propam Mabes Polri, dirinya menduga ada permainan penanganan dalam kasus penangkapan penggunaan BBM ilegal di Aceh Barat pada hari Kamis tanggal 13 April 2023.
Hamdani mengatakan, setelah dilakukan penangkapan dan ditetapkan tiga orang berinisial FH, HI dan SP sebagai tersangka pada tanggal 28 Maret 2023 oleh Dirkrimsus Polda Aceh yaitu Kombes Winardy, namun sejauh ini belum ada tindak lanjut, Hamdani menduga kasus tersebut telah dihentikan secara diam-diam.
Hamdani melaporkan kejadian tersebut ke Kadiv Propam Mabes Polri atas dugaan tersebut sudah dihentikan secara diam diam, hal ini berdasarkan investigasi tim YARA terhadap beberapa hal yang ada kaitannya dengan dugaan ini, dan semua informasi tersebut telah disampaikan dalam laporan tersebut.
Kami,..kata Hamdani mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada "main mata" untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu.
Menurut Hamdani Laporan ini sebagai upaya kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara khususnya terhadap aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak kepercayaan masyarakat kepada negara dalam memberikan kewajibannya kepada rakyat.
Dalam penilaian pihaknya, saat ini kepercayaan publik dalam penanganan kasus-kasus yang ada motif ekonominya sangat menurun, sehingga masyarakat menjadi apatis.
Hamdani mengharapkan atensi dari Mabes Polri untuk Ditreskrimsus Polda Aceh khusus nya dalam penanganan kasusnya penangkapan 24 Ton BBM di Aceh Barat. (dar)
Via
News