KABAR ACEH | Bireuen- Nek Ti adalah seorang lansia di Gampong Salah Sirong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang rumahnya hancur dan hanyut dibawa arus sungai akibat banjir bandang dan tanah longsor 26 November 2025.
Nek Ti berharap mendapatkan bantuan tempat tinggal untuk beribadah dengan tenang, apalagi sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan.
"Hanale Rumoh loen Nyak, ka dicoek le Krueng, hanale tempat taduk (Rumah saya tidak ada lagi nak, sudah menjadi sungai, tidak ada tempat tinggal lagi-red)," ujar Nek Ti kepada H Ruslan Daud (HRD), Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat berkunjung ke Desa Salah Sirong Jaya, Sabtu (7/2/2026).
Dikatakan Nek ti, tinggal di tenda pengungsian sangat tidak nyaman karena panasnya terik matahari, apalagi untuk beristirahat dan melaksanakan ibadah puasa.
Nek Ti menjelaskan bahwa kebutuhannya bukan hunian tetap yang akan dibangun nanti, melainkan tempat tinggal sementara yang bisa digunakan segera.
Dalam suasana haru, Nek Ti menyampaikan permintaannya secara pribadi kepada HRD disertai isak tangis dan kepiluan, karena hingga kini belum memiliki hunian untuk menyambut bulan suci Ramadhan.
Ketiadaan tempat tinggal membuatnya cemas, tidak hanya soal berteduh, tetapi juga tentang ketenangan beribadah dan rasa aman sebagai warga negara.
HRD yang turun menemui warga terdampak bencana di Aceh, menanggapi secara langsung permintaan hunian yang disampaikan Nek Ti.
HRD menyampaikan bahwa meskipun permintaan itu disampaikan oleh satu orang, kondisi yang dialami Nek Ti mencerminkan realitas yang lebih luas. Banyak korban bencana lainnya, terutama kelompok rentan seperti lansia, perempuan, dan anak-anak, masih hidup dalam ketidakpastian hunian.
"Ketika seorang nenek menangis karena tidak memiliki tempat tinggal untuk menyambut Ramadan, itu bukan sekadar permintaan pribadi. Itu adalah panggilan nurani bagi negara untuk hadir secara nyata," ujar HRD.
Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur, perumahan rakyat, serta penanggulangan bencana, HRD menilai bahwa ketiadaan hunian sementara (huntara) menunjukkan lemahnya respons darurat di tingkat daerah, meskipun kebijakan di tingkat pusat telah membuka ruang dan skema penanganan darurat pascabencana.
HRD menjelaskan bahwa dalam kebijakan nasional penanggulangan bencana, pemerintah pusat melalui BNPB dan kementerian terkait telah menempatkan hunian sementara sebagai bagian penting dari fase tanggap darurat dan transisi menuju pemulihan. Skema pendanaan dan asistensi teknis telah tersedia dan dapat diakses pemerintah daerah melalui mekanisme pengusulan dan koordinasi.
Menurut HRD, hunian sementara bukan pengganti hunian tetap, melainkan solusi darurat yang bersifat mendesak agar korban bencana tidak terlalu lama hidup dalam kondisi tidak layak. Tanpa huntara, korban akan menghadapi risiko kesehatan, tekanan psikologis, serta kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari, termasuk beribadah menjelang Ramadan.
HRD menegaskan, perbedaan pendekatan kebijakan antara pusat dan daerah tidak boleh berujung pada penundaan pemenuhan hak warga. Pemerintah daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam tindakan konkret sesuai kondisi lapangan.
Dari sisi hukum, HRD mengingatkan, hak atas tempat tinggal yang layak dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Atas dasar itu, HRD mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret penyediaan hunian sementara dengan memanfaatkan dukungan kebijakan pemerintah pusat, menyinkronkan kebijakan pusat dan daerah, serta menempatkan pendekatan kemanusiaan sebagai panglima kebijakan.
HRD menegaskan akan terus mengawal aspirasi warga terdampak bencana melalui fungsi pengawasan DPR RI agar suara korban tidak berhenti pada air mata, melainkan diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan nyata. []