SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO di Samalanga Bireuen,

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Terpidana Mulyadi Alias Adi Bin M. Husen, Terpidana di tangkap di Warung Kopi Gampong Sangso Kecamatan Samalanga  Kabupaten Bireuen, Kamis (29/1/2026)




KABAR ACEH | Bireuen- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Terpidana Mulyadi Alias Adi Bin M. Husen, Terpidana di tangkap di Warung Kopi Gampong Sangso Kecamatan Samalanga  Kabupaten Bireuen, Kamis (29/1/2026).

Kepala Kejari Bireuen, Yarnes SH, MH, menyebutkan, perkara bermula pada Sabtu, 13 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Desa Ponggol, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terpidana telah melakukan tindak pidana membantu penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022 atas permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejari, terpidana Mulyadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, serta dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Terhadap terpidana telah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut di alamat kediamannya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

Lanjut Kajari, melalui program Tabur, Kejari Bireuen mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan," tegas Yarnes.

Diminta juga partisipasi masyarakat untuk ikut terus melakukan pemantauan, pencegahan dan pemantapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran dan menghimbau kepada seluruh tersangka atau terpidana yang masuk dalam DPO segera menyerahkan diri.

Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejati Aceh dan Kejari Bireuen dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. [SR81]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO di Samalanga Bireuen,
  • Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO di Samalanga Bireuen,
  • Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO di Samalanga Bireuen,
  • Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO di Samalanga Bireuen,
  • Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO di Samalanga Bireuen,
  • Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO di Samalanga Bireuen,
Berita Terbaru
  • Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO di Samalanga Bireuen,
  • Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO di Samalanga Bireuen,
  • Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO di Samalanga Bireuen,
  • Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO di Samalanga Bireuen,
  • Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO di Samalanga Bireuen,
  • Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO di Samalanga Bireuen,
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS

Terpopuler
  • Jembatan Duplikasi Krueng Tingkeum Kuta Blang Resmi Beroperasi

  • Besok, Jembatan Baru Kuta Blang Diresmikan dan Mulai Beroperasi, HRD Apresiasi Kementerian PU

  • DPC PKB Bireuen Gelar Sosialisasi Kepengurusan dan UKK DPAC

  • Perkuat Sinergitas, Kapolres Bireuen Hadiri Bazar Pasar Murah Sambut HUT TNI ke-81

  • Santri Championship 2026 Batasi Usia Pemain pada Kelas 10-11, Delapan Provinsi Berebut Gelar

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaracehsukses@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
  • About Us
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co