SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Pemerintah Aceh

Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

LHOKSEUMAWE - Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mengelar bimbingan teknis (bimtek) kepolisian se-Aceh kepada 46 peserta, berlangsung di hotel Rajawali, Kota Lhokseumawe, Kamis (16/3/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari penuh sejak Rabu dan Kamis itu empat orang diantarnya merupakan utusan dari Ditreskrimum Polda Aceh, sedangkan 42 peserta lainnya adalah utusan dari Satreskrim Polres se Aceh.

"Bimtek yang dilaksanakan ini dimaksudkan untuk mensinergikan sumberdaya dan membangun kesamaan persepsi antara aparat kepolisian sehingga penerapan Qanun Hukum Jinayat dan hukum acara jinayat menjadi singkron dari hulu sampai ke hilir."

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, DR EMK Alidar SAg MHum, dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris DSI Aceh, Muhibuthibri SAg.

Diharapkan adanya upaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas polisi se-Aceh khususnya dalam aspek penanganan perkara jinayat agar dapat dilaksanakan secara komprehensif.

Ia berharap, setelah bimtek ini selesai nanti dapat terwujud moral dan etos kerja yang tinggi yang akhirnya berujung pada peningkatan kapasitas polisi di Aceh dalam mengimplementasikan qanun jinayat sebagai amanah undang-undang kepada masyarakat.

"Kompetensi saja tidak akan sempurna dalam melayani kebutuhan masyarakat tanpa dibarengi oleh profesionalitas dan moralitas yang tinggi, laksana ilmu dan akhlak, seorang polisi tentulah terikat oleh kode etik profesi yang mesti diketahui, sehingga mampu menyajikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," imbuhnya.

Lebih lanjut tambah Kadis SI, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice dan menerapkan langkah-langkah pre-emptif serta preventif.

Hal ini seiring dengan program Polri yang dicanangkan oleh Polri yaitu meningkatkan sumber daya manusia dijajaran Polda Aceh untuk menambah khazanah keilmuan penyidik dengan melibatkan tokoh akademisi dan praktisi non kepolisian pada saat melakukan bedah kasus melalui mekanisme gelar perkara.

Kegiatan bimtek ini dibuka oleh Dirreskrimum Polda Aceh yang diwakili Wadir Reskrimum, AKBP Hairajadi SH.

Ia menyampaikan, polisi dalam melakukan penegakan hukum harus profesionalitas, tegas namun humanis dan jangan ragu menerapkan asas lex spesialis derogat lex generalis terhadap pidana perlindungan perempuan dan anak sebagaimana diatur dalam qanun hukum jinayat dan peraturan perundang-undang lainnya.

Adapun narasumber bimtek tersebut terdiri dari unsur Polda Aceh Wadir Reskrimum AKBP Hairajadi, SH, Kasubdit IV Kompol Musniar SSos, Kanit Subdit IV AKP Firmansyah SSos dan AKP Nelmayenti SSos sedangkan dari akademisi Prof Dr Syahrizal Abbas MA. [dar]
Tag:
  • Pemerintah Aceh
Bagikan:
Berita Terkait
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
Berita Terbaru
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS






Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • DPRA dan Gubernur Aceh Sahkan Perubahan APBA 2025 Senilai Rp11,1 Triliun

  • UKW-PR SPS Aceh I Lahirkan 23 Wartawan Kompeten dari 28 Peserta

  • Kapolres Bireuen Narasumber POMABA di UNIKI

  • Kepala SMKN 1 Gandapura Anugerahkan Award Kelas Terbaik 2026, Feri Irawan: Semarakkan Hari Damai Aceh dan HUT ke-81 RI

  • Maulid Akbar di Gandapura, Pimpinan DPRK Bireuen dan Anggota Hadir Bersama Ribuan Masyarakat

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaracehsukses@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
  • About Us
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co