SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • DSI
  • Pemerintah Aceh

Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat

Redaksi
Redaksi
3/17/2023
  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

LHOKSEUMAWE - Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mengelar bimbingan teknis (bimtek) kepolisian se-Aceh kepada 46 peserta, berlangsung di hotel Rajawali, Kota Lhokseumawe, Kamis (16/3/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari penuh sejak Rabu dan Kamis itu empat orang diantarnya merupakan utusan dari Ditreskrimum Polda Aceh, sedangkan 42 peserta lainnya adalah utusan dari Satreskrim Polres se Aceh.

"Bimtek yang dilaksanakan ini dimaksudkan untuk mensinergikan sumberdaya dan membangun kesamaan persepsi antara aparat kepolisian sehingga penerapan Qanun Hukum Jinayat dan hukum acara jinayat menjadi singkron dari hulu sampai ke hilir."

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, DR EMK Alidar SAg MHum, dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris DSI Aceh, Muhibuthibri SAg.

Diharapkan adanya upaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas polisi se-Aceh khususnya dalam aspek penanganan perkara jinayat agar dapat dilaksanakan secara komprehensif.

Ia berharap, setelah bimtek ini selesai nanti dapat terwujud moral dan etos kerja yang tinggi yang akhirnya berujung pada peningkatan kapasitas polisi di Aceh dalam mengimplementasikan qanun jinayat sebagai amanah undang-undang kepada masyarakat.

"Kompetensi saja tidak akan sempurna dalam melayani kebutuhan masyarakat tanpa dibarengi oleh profesionalitas dan moralitas yang tinggi, laksana ilmu dan akhlak, seorang polisi tentulah terikat oleh kode etik profesi yang mesti diketahui, sehingga mampu menyajikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," imbuhnya.

Lebih lanjut tambah Kadis SI, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice dan menerapkan langkah-langkah pre-emptif serta preventif.

Hal ini seiring dengan program Polri yang dicanangkan oleh Polri yaitu meningkatkan sumber daya manusia dijajaran Polda Aceh untuk menambah khazanah keilmuan penyidik dengan melibatkan tokoh akademisi dan praktisi non kepolisian pada saat melakukan bedah kasus melalui mekanisme gelar perkara.

Kegiatan bimtek ini dibuka oleh Dirreskrimum Polda Aceh yang diwakili Wadir Reskrimum, AKBP Hairajadi SH.

Ia menyampaikan, polisi dalam melakukan penegakan hukum harus profesionalitas, tegas namun humanis dan jangan ragu menerapkan asas lex spesialis derogat lex generalis terhadap pidana perlindungan perempuan dan anak sebagaimana diatur dalam qanun hukum jinayat dan peraturan perundang-undang lainnya.

Adapun narasumber bimtek tersebut terdiri dari unsur Polda Aceh Wadir Reskrimum AKBP Hairajadi, SH, Kasubdit IV Kompol Musniar SSos, Kanit Subdit IV AKP Firmansyah SSos dan AKP Nelmayenti SSos sedangkan dari akademisi Prof Dr Syahrizal Abbas MA. [dar]
Tag:
  • DSI
  • Pemerintah Aceh
Bagikan:
Redaksi
Redaksi
Kabar Aceh merupakan situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh
Follow me on: Facebook
Berita Terkait
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
Berita Terbaru
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
  • Penyidik Polisi Diberi Pemahaman Qanun Hukum Jinayat
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • HRD Desak Pemkab Bireuen Stop Narasi Playing Victim dan Sikap Kontradiktif

  • Sisa Lumpur Banjir Hambat Aliran Air, Desa Namploh Blanggarang Kembali Tergenang

  • Respon Cepat HRD Turunkan Alat Berat Perbaiki Tanggul dan Jalan Putus di Babah Suak

  • HRD Tekankan Pendataan Faktual Penyaluran Bantuan untuk Peternak Terdampak Banjir

  • HRD Siap Perjuangkan Huntara Tanpa Usulan Bupati: “Ini Soal Kemanusiaan, Bukan Politik”

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved