Korban Kecewa, Terdakwa Penganiayaan Ibu dan Dua Anak Dituntut 10 Bulan Penjara

Kolase, Para Korban Ibu dan Dua Putrinya yang mengalami penganiayaan oleh terdakwa IM/ Foto for kabaraceh.co


KABAR ACEH | Bireuen- Para korban dari kasus penganiayaan yang terjadi pada September 2022 lalu, dialami sekeluarga, ibu dan dua putrinya di Desa Gampong Blang Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, merasa kecewa atas tuntutan 10 bulan penjara terhadap terdakwa IM, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (22/2/2023) lalu.

Menanggapi tuntutan tersebut, para korban penganiayaan merasa sangat keberatan, karena menurut pihaknya tuntutan Jaksa terlalu ringan, berharap Hakim nantinya menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan pelaku.

Tiga korban penganiayaan di Desa Gampong Blang Pandrah tersebut, yakni Nurlaila (55) dan dua putrinya, Putri Karuna Dewi (29) dan Haula Ludhfia (23). Sedangkan terdakwa pelaku IM, juga warga kecamatan setempat.

Korban penganiayaan berjumlah lebih dari satu orang, yakni tiga orang, sedangkan tuntutan sangat ringan. Korban juga merasa curiga karena tuntutan pun sempat tertunda dua kali dengan alasan tuntutan belum siap.

"Kepada yang mulia hakim yang memimpin sidang untuk  dapat memberikan hukuman yang setimpal, karena yang dianiaya olehnya (pelaku-red) kami bertiga ini kaum perempuan yang lemah, dan berharap pelaku di vonis minimal 2 tahun," ujar Haula Ludhfia, salah satu korban yang juga anak korban Nurlaila.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ishak, SH selaku pengacara ketiga korban, mengatakan, bahwa ini baru tahap tuntutan belum vonis, dan sesuai fakta dipersidangan, tapi korban merasa keberatan karena tuntutan terhadap dianggap masih ringan.

"Ini kan baru tuntutan jaksa belum vonis, dan kita menghargainya. Terkait vonis nanti, itu hak hakim, ditambah lagi masa, percobaan atau sebagainya. Tapi korban merasa keberatan atas tuntutan tersebut, sebab korban adalah perempuan dan jumlahnya tiga orang dan masih mengalami mata buram, bengkak, gigi dan gusi akibat perbuatan terdakwa yang merujuk pada pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Karena masuk penganiayaan ringan tidak luka berat atau hilang/ cacat anggota tubuh sebagaimana pada ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka -luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara," jelas Ishak yang didampingi para korban dan keluarganya.


Diketahui, kejadian penganiayaan terhadap ketiga korban tersebut terjadi pada 25 September 2022 lalu, tepatnya didepan Pos Jaga Desa Gampong Blang Kecamatan Pandrah Kabupaten setempat.

"Motif kejadian berawal dari saling pandangan sinis dari salah satu pihak, yang kemudian berujung penganiayaan kepada ketiga korban diwaktu dan lokasi yang sama. Apakah ada permasalahan sebelumnya antara pelaku dan korban, itu tidak sepengetahuan kita" pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum mendapat konfirmasi untuk keterangan resmi dari pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bireuen. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru