SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • News

Korban Kecewa, Terdakwa Penganiayaan Ibu dan Dua Anak Dituntut 10 Bulan Penjara

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Kolase, Para Korban Ibu dan Dua Putrinya yang mengalami penganiayaan oleh terdakwa IM/ Foto for kabaraceh.co


KABAR ACEH | Bireuen- Para korban dari kasus penganiayaan yang terjadi pada September 2022 lalu, dialami sekeluarga, ibu dan dua putrinya di Desa Gampong Blang Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, merasa kecewa atas tuntutan 10 bulan penjara terhadap terdakwa IM, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (22/2/2023) lalu.

Menanggapi tuntutan tersebut, para korban penganiayaan merasa sangat keberatan, karena menurut pihaknya tuntutan Jaksa terlalu ringan, berharap Hakim nantinya menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan pelaku.

Tiga korban penganiayaan di Desa Gampong Blang Pandrah tersebut, yakni Nurlaila (55) dan dua putrinya, Putri Karuna Dewi (29) dan Haula Ludhfia (23). Sedangkan terdakwa pelaku IM, juga warga kecamatan setempat.

Korban penganiayaan berjumlah lebih dari satu orang, yakni tiga orang, sedangkan tuntutan sangat ringan. Korban juga merasa curiga karena tuntutan pun sempat tertunda dua kali dengan alasan tuntutan belum siap.

"Kepada yang mulia hakim yang memimpin sidang untuk  dapat memberikan hukuman yang setimpal, karena yang dianiaya olehnya (pelaku-red) kami bertiga ini kaum perempuan yang lemah, dan berharap pelaku di vonis minimal 2 tahun," ujar Haula Ludhfia, salah satu korban yang juga anak korban Nurlaila.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ishak, SH selaku pengacara ketiga korban, mengatakan, bahwa ini baru tahap tuntutan belum vonis, dan sesuai fakta dipersidangan, tapi korban merasa keberatan karena tuntutan terhadap dianggap masih ringan.

"Ini kan baru tuntutan jaksa belum vonis, dan kita menghargainya. Terkait vonis nanti, itu hak hakim, ditambah lagi masa, percobaan atau sebagainya. Tapi korban merasa keberatan atas tuntutan tersebut, sebab korban adalah perempuan dan jumlahnya tiga orang dan masih mengalami mata buram, bengkak, gigi dan gusi akibat perbuatan terdakwa yang merujuk pada pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Karena masuk penganiayaan ringan tidak luka berat atau hilang/ cacat anggota tubuh sebagaimana pada ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka -luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara," jelas Ishak yang didampingi para korban dan keluarganya.


Diketahui, kejadian penganiayaan terhadap ketiga korban tersebut terjadi pada 25 September 2022 lalu, tepatnya didepan Pos Jaga Desa Gampong Blang Kecamatan Pandrah Kabupaten setempat.

"Motif kejadian berawal dari saling pandangan sinis dari salah satu pihak, yang kemudian berujung penganiayaan kepada ketiga korban diwaktu dan lokasi yang sama. Apakah ada permasalahan sebelumnya antara pelaku dan korban, itu tidak sepengetahuan kita" pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum mendapat konfirmasi untuk keterangan resmi dari pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bireuen. [SR]
Tag:
  • News
Bagikan:
Berita Terkait
  • Korban Kecewa, Terdakwa Penganiayaan Ibu dan Dua Anak Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Korban Kecewa, Terdakwa Penganiayaan Ibu dan Dua Anak Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Korban Kecewa, Terdakwa Penganiayaan Ibu dan Dua Anak Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Korban Kecewa, Terdakwa Penganiayaan Ibu dan Dua Anak Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Korban Kecewa, Terdakwa Penganiayaan Ibu dan Dua Anak Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Korban Kecewa, Terdakwa Penganiayaan Ibu dan Dua Anak Dituntut 10 Bulan Penjara
Berita Terbaru
  • Korban Kecewa, Terdakwa Penganiayaan Ibu dan Dua Anak Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Korban Kecewa, Terdakwa Penganiayaan Ibu dan Dua Anak Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Korban Kecewa, Terdakwa Penganiayaan Ibu dan Dua Anak Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Korban Kecewa, Terdakwa Penganiayaan Ibu dan Dua Anak Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Korban Kecewa, Terdakwa Penganiayaan Ibu dan Dua Anak Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Korban Kecewa, Terdakwa Penganiayaan Ibu dan Dua Anak Dituntut 10 Bulan Penjara
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Mantan Keuchik Karieng Peudada Ditahan Kejari Bireuen

  • Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

  • Guha Tujoh Laweung, Gua Berbalut Misteri yang Dipercaya Tembus Ke Mekkah

  • Sahuti Permohonan HRD, Cak Imin Resmikan Jalur Udara Kualanamu-Rembele

  • Kejari Bireuen dan DPMGPKB Perketat Evaluasi Perdes: 40 Keuchik Gandapura Dikumpulkan

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved