Aceh Timur dukung transformasi digital melalui Perjanjian Kerjasama Sertifikat Elektronik dengan BSSN



Jakarta-- Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan 15 Instansi lainnya melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Aula BSSN, Depok-Jawa Barat, Rabu (8/2).

Plt. Sekretaris Utama Y.B. Susilo Wibowo dalam sambutannya mengungkapkan bahwa saat ini BSrE BSSN berkomitmen menjadi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Pemerintah Tunggal guna mendukung penyelenggaraan SPBE dengan menyiapkan infrastruktur dan sistem aplikasi yang andal dalam rangka memenuhi kebutuhan transaksi pemerintah dengan    kapasitas   kemampuan    mencapai   12   juta   transaksi   setiap   harinya. 

"Hal tersebut dipersiapkan untuk memenuhi permintaan 6 juta transaksi layanan TTE untuk Dirjen Pajak dan 2 juta transaksi layanan TTE Sistem Elektronik Pemerintah lainnya setiap harinya. Dengan implementasi TTE pada SPBE, diperkirakan pemerintah dapat melakukan penghematan anggaran negara mencapai Rp 13 triliun ditahun 2023," ujar Y.B. Susilo.

Dijelaskannya pemanfaatan Sertifikasi Elektronik sangat penting karena di era yang sudah serba digital ini autentikasi data, integritas data, dan anti penyangkalan menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah. BSSN siap memberikan dukungan kepada pemerintah daerah. 

"BSSN siap mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, penyediaan pendampingan, pemberian dukungan teknis apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik, serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan certificate policy," jelasnya.

Dalam siaran pers yang disampaikan Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN disampaikan bahwa penggunaan Sertifikat Elektronik pada saat ini menjadi kebutuhan dalam melaksanakan aktivitas perkantoran dalam hal ini adalah penandatanganan dokumen. Selain agar mudah, cepat, aman dan legal maka dibutuhkan penandatanganan secara elektronik yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Pengelolaan Sertifikat Elektronik merupakan salah satu layanan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur, Nauli S.STP, MAP, menjelaskan ada beberapa ruang lingkup kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang dilaksanakan bersama BSSN, "Kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik dengan BSSN melalui BSrE meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik," ungkapnya.

Lebih rinci Nauli menyampaikan tahapan dalam perjanjian kerja sama ini telah dimulai sejak Januari tahun 2022 melalui konsultansi awal, sosialisasi terkait sertifikat elektronik oleh BSrE, analisis kebutuhan sistem, draft perjanjian kerja sama oleh tim, hingga terbitnya surat rekomendasi sebagai data dukung pelaksanaan perjanjian kerja sama.

" Setelah melalui kesepakatan dalam draft perjanjian kerja sama, maka hari ini kita dijadwalkan untuk penandatanganan kerja sama," imbuh Nauli.

Menurut Nauli, kedepan dengan aplikasi pendukung tanda tangan elektronik (TTE) bermanfaat dalam efisiensi waktu perolehan dokumen yang ditandatangani, lebih efektif dan efisien, mempunyai kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah, keamanan identitas diri terjamin dan dilindungi kerahasiaannya. 

"Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya perjanjian kerjasama ini terutama kepada PJ. Bupati Aceh Timur, Sekretaris Daerah dan juga tim dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Provinsi Aceh semoga dalam waktu dekat dengan dukungan sarana dan prasarana yang optimal, tanda tangan elektronik ini bisa diterapkan secara menyeluruh sehingga kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Timur semakin efisien dan akuntabel," tangkasnya.

 Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dihadiri oleh Plt. Sekretaris Utama Y.B. Susilo Wibowo, SE, MM, Kepala BSrE, Jonathan Gerhard Tarigan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur, Nauli, S.STP, M.AP, Bupati dan Walikota serta Sekretaris Daerah dari beberapa Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

Selain Pemkab Aceh Timur, kelima belas Pemda lainya  adalah Pemerintah Kabupaten Talaud, Pemerintah Kota Langsa, Pemerintah Kota Tidore, Pemerintah Kota Gunung Sitoli, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Pemerintah Kabupaten Kerinci, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kota Banjar Baru, Pemerintah Kota Sibolga, Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. (**)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru