Blangko E-KTP di Aceh Kosong, Warga Diberi Suket


BANDA ACEH - Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) Teuku Syarbaini menyebutkan, saat ini Disdukcapil kabupaten/kota menyediakan Surat Keterangan (SUKET) sementara guna untuk menyiasati kekosongan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sejak akhir Desember 2022.

Menurutnya, kekosongan blangko e-KTP bukan domain pihaknya, melainkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, untuk sementara waktu agar administrasi kependudukan tetap jalan, maka pemerintah mengeluarkan SK sementara pengganti KTP.

Teuku Syarbaini mengatakan saat ini blangko E-KTP kosong. DRKA saat ini masih menunggu ketersediaan stok blangko E-KTP dari Kementerian Dalam Negeri. Penyebabnya kosongnya blangko karena habis stok di Jakarta. DRKA saat ini masih menunggu ketersediaan stok blangko E-KTP dari Kementerian Dalam Negeri.

"Iya di Aceh, dari akhir Desember 2022 hingga kini kosong blanko. Sekdis DRKA sedang mengambil blanko tersebut di Jakarta. Penyebabnya karena habis stok di Jakarta," sebutnya, Senin (9/1/2023).

Syarbaini mengatakan, bahwa untuk Aceh akan diberikan 30 ribu blangko, yang nantinya akan di distribusi ke kabupeten/kota. 

Ia menerangkan, Karena blangko E-KTP kosong, DRKA menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan/atau surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP Elektronik (E-KTP) yang belum tercetak.

Surat keterangan yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara, sebagai pengganti KTP elektronik yang belum tercetak.

"Hari ini sangat banyak perlu blangko, sebab banyak yang mengeluarkan suket. Untuk kabupaten kota memang semua mengeluh. kemunkinan 2-3 hari sampai, sehingga surat keterangan nanti harus kita ganti dengan KTP, " jelasnya. [/Dar]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru