KABAR ACEH | Bireuen- Pernyataan Ketua DPRK Bireuen, Juniadi yang menyebut inspeksi mendadak (sidak)
gudang logistik bencana sebagai tindakan ilegal, menuai kritik dari kalangan pemuda dan masyarakat
sipil.
"Pernyataan tersebut dinilai keliru secara hukum tata negara dan berpotensi melemahkan fungsi
pengawasan legislatif terhadap pemerintah daerah," kata Muhammad Rajief SH MH, seorang pemuda Bireuen kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Pemuda Bireuen ini menegaskan, kewenangan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) memiliki dasar hukum yang jelas. Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi pengawasan DPRK juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menegaskan peran DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Di Aceh, kewenangan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh, yang menempatkan DPRK sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam kerangka kekhususan Aceh.
Dalam konstruksi hukum tersebut, pengawasan
lapangan,termasuk sidak dipandang sebagai praktik yang sah dan lazim dalam sistem demokrasi
perwakilan.
Pemuda Bireuen menilai pernyataan Ketua DPRK yang melabeli sidak sebagai ilegal, menunjukkan kecenderungan pimpinan legislatif bersikap defensif sebagai 'tameng' terhadap kepentingan eksekutif, terutama ketika pengawasan menyentuh isu sensitif seperti pengelolaan bantuan bencana.
Sikap tersebut dinilai
dapat menggeser peran DPRK dari lembaga pengawas menjadi pihak yang justru melindungi
kebijakan pemerintah daerah dari kontrol publik.
"Dari perspektif politik pengawasan, pernyataan pimpinan DPRK tersebut juga dikhawatirkan mendorong self-censorship di internal DPRK. Anggota legislatif berpotensi enggan menjalankan
fungsi pengawasan secara aktif karena khawatir dianggap melanggar hukum atau bertentangan
dengan sikap pimpinan lembaga. Jika kondisi ini dibiarkan, DPRK berisiko tereduksi menjadi
lembaga administratif yang pasif," terang Muhammad Rajief.
Pemuda Bireuen ini juga menilai, perdebatan mengenai legalitas sidak telah mengaburkan persoalan utama yang seharusnya dijelaskan kepada publik, yakni efektivitas dan transparansi distribusi logistik bencana. Ketika bantuan masih tersimpan di gudang sementara sebagian warga terdampak belum sepenuhnya pulih, pengawasan lapangan dinilai memiliki legitimasi moral, politik, dan konstitusional.
Menurut Rajief, dalam demokrasi lokal, ketegangan antara legislatif dan eksekutif merupakan hal yang wajar dan diperlukan untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan. Upaya membatasi atau mendelegitimasi pengawasan justru dinilai bertentangan dengan semangat UU MD3 yang menempatkan DPRD sebagai instrumen kontrol terhadap kekuasaan eksekutif di daerah.
"Kami pemuda mendesak Ketua DPRK Bireuen untuk meluruskan pernyataannya secara terbuka dan menegaskan kembali komitmen pimpinan DPRK terhadap fungsi pengawasan. Legitimasi pimpinan legislatif tidak diukur dari keharmonisan dengan eksekutif, melainkan dari keberanian menjaga fungsi kontrol demi kepentingan publik," pinta Muhammad Rajief. []