SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • MAA

Larangan Perkawinan “Sara Urang” Dalam Hukum Adat Gayo, Ini Tujuannya

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Ketua Majelis Adat Gayo (MAG) Kabupaten Bener Meriah, Tgk Abdul Kasah.

REDELONG – Suku Gayo merupakan salah satu suku bangsa yang ada di Indonesia yang mendiami dataran tinggi Provinsi Aceh. Mayoritas Suku Gayo berada di Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues. Ketiga daerah ini identik dengan sebutan dataran tinggi Gayo karena memang menjadi rumah bagi Suku Gayo.

Sebagai komunitas masyarakat adat, Suku Gayo memiliki sitem hukum adat tersendiri yang mengatur aspek kehidupan sosial masyarakatnya. Salah satu sistem hukum adat yang berlaku di masyarakat Gayo adalah larangan perkawinan "sara urang".

Sara urang berasal dari bahasa Gayo yang mempunyai arti, "sara" adalah satu, dan "urang" adalah kampung. Jadi, sara urang berarti satu kampung. Dalam sistem hukum adat, Suku Gayo sangat malarang terjadinya proses perkawinan dalam sara urang, karena dianggap saudara. 

Ketua Majelis Adat Gayo (MAG) Kabupaten Bener Meriah, Tgk Abdul Kasah, ketika dimintai tanggapan terkait terkait hukum adat larangan perkawinan sara urang, menerangkan bahwa dalam masyarakat Suku Gayo menganggap sara urang (satu kampung) adalah saudara meski tidak memiliki ikatan darah sekalipun.

"Dalam sistem hukum adat Gayo, jika tinggal bersama dalam sara urang sudah dianggap saudara. Karena bagi suku Gayo, sara urang memiliki arti satu keluarga. Inilah yang menjadi landasan adanya larangan perkawinan sara urang di Suku Gayo," kata Abdul Kasah, Senin (14/11/2022). 

"Tujuannya adalah untuk saling menjaga, karena bagi masyarakat Suku Gayo satu kampung itu dianggap saudara. Jadi istilahnya tidak boleh pagar makan tanaman," ungkapnya.

Tujuan lainnya, sambung Ketua MAG Bener Meriah, untuk mengantisipasi dampak sosial ketika terjadi perselisihan dalam rumah tangga yang berujung perceraian. Dan yang paling penting adalah menjaga tidak putusnya silaturrahmi dan persaudaraan.

"Ttidak ada jaminan akan langgeng sampai tua, kalau bercerai ini berpotensi menjadi masalah dari kedua belah pihak. Mungkin ini juga menjadi salah satu landasan adanya larangan perkawinan sara urang dalam sistem hukum adat Gayo," ungkapnya.

"Kalau sudah bercerai kan biasanya keluarga di kedua belah pihak sudah tidak akur lagi, dan ujungnya akan saling melirik sinis satu sama lain. Disamping adanya potensi konflik sosialnya, juga untuk mencegah potensi maksiat antara mantan suami dan istri," ungkapnya lagi.

Ketua MAG Bener Meriah tak menampik jika adat larangan perkawinan sara urang saat ini sudah banyak ditentang seiring perkembangan zaman, dan ini menjadi tantang bagi MAG untuk menegakkan hukum adat ini, apalagi secara hukum agama dan Negara tidak ada ada larangan. [Adv]
Tag:
  • MAA
Bagikan:
Berita Terkait
  • Larangan Perkawinan “Sara Urang” Dalam Hukum Adat Gayo, Ini Tujuannya
  • Larangan Perkawinan “Sara Urang” Dalam Hukum Adat Gayo, Ini Tujuannya
  • Larangan Perkawinan “Sara Urang” Dalam Hukum Adat Gayo, Ini Tujuannya
  • Larangan Perkawinan “Sara Urang” Dalam Hukum Adat Gayo, Ini Tujuannya
  • Larangan Perkawinan “Sara Urang” Dalam Hukum Adat Gayo, Ini Tujuannya
  • Larangan Perkawinan “Sara Urang” Dalam Hukum Adat Gayo, Ini Tujuannya
Berita Terbaru
  • Larangan Perkawinan “Sara Urang” Dalam Hukum Adat Gayo, Ini Tujuannya
  • Larangan Perkawinan “Sara Urang” Dalam Hukum Adat Gayo, Ini Tujuannya
  • Larangan Perkawinan “Sara Urang” Dalam Hukum Adat Gayo, Ini Tujuannya
  • Larangan Perkawinan “Sara Urang” Dalam Hukum Adat Gayo, Ini Tujuannya
  • Larangan Perkawinan “Sara Urang” Dalam Hukum Adat Gayo, Ini Tujuannya
  • Larangan Perkawinan “Sara Urang” Dalam Hukum Adat Gayo, Ini Tujuannya
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS



Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Enam Pengedar Ditangkap, 378 Gram Narkotika Disita

  • Surya Dharma Minta Bupati Bireuen Audit Disdagperinkop, Soroti Integritas PAD

  • 6 Alasan Chip M3 Pro Cocok untuk Render dan Editing Video Berat

  • Siswa Animasi SMKN 1 Gandapura PKL di PT. Manimonki Solo Jawa Tengah

  • MPLS SMKN 1 Gandapura: Gerakan Kelas Bersih Bangun Karakter dan Jiwa Kolaboratif Siswa

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co