DPRK Bireuen Usul Pemberhentian Bupati Muzakkar


KABAR ACEH | Bireuen- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) kabupaten Bireuen menggelar Sidang Paripurna usulan pemberhentian Bupati periode 2017 - 2022 yang akan berakhir pada 10 Agustus 2022.

Sidang paripurna usul pemberhentian Bupati berlangsung di Gedung DPRK Bireuen, Kamis (23/6/2022).

Pada sidang legislatif level kabupaten tersebut, para anggota dewan  juga menyampaikan pengumuman personil Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S Sos mengatakan, menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hal usul pemberhentian kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, maka usul pemberhentian bupati harus diumumkan.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen tentang usul pemberhentian Bupati Bireuen sisa masa jabatan 2017-2022," ujarnya. 

Ia juga menyebutkan, atas beberapa rujukan dari undang-undang tentang berakhirnya masa jabatan kepala daerah, maka pengumuman usul pemberhentian bupati harus diparipurnakan. 

"Dengan rujukan Mendagri, kami mengusulkan pemberhentian Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, sebagai Bupati Bireuen sisa masa jabatan 2017-2022 yang akan berakhir pada bulan Agustus mendatang," sebutnya. 

Usul pemberhentian Bupati Bireuen, kata pria yang akrab dengan sapaan Ceulangiek itu, akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. 

Sementara itu, Bupati Bireuen Muzakkar A Gani dalam sambutannya mengucapkan, terimakasih kepada seluruh anggota dewan atas kemitraan selama ini dalam membangun Bireuen. 

"Ucapan terimakasih atas dedikasi dan kemitraan DPRK dengan pemerintah Bireuen selama ini. Banyak kekurangan bupati dalam memimpin Bireuen ke arah lebih maju. Karenanya, kami mohon maaf," ungkap Bupati Muzakkar. [SR] 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru