Ini Rekomendasi Dewan terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2021

Juru bicara penyampaian rekomendasi dewan terhadap LKPJ Banda Aceh tahun anggaran 2021, Syarifah Munirah, dalam rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021, Sabtu sore (23/04/2022).

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021, Sabtu sore (23/04/2022).


Pada kesempatan itu dewan menyampaikan beberapa permasalahan dan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut berdasarkan hasil rapat dengan mitra kerja yang dilaksanakan oleh komisi-komisi DPRK Banda Aceh.


Adapun rekomendasi dari Komisi I DPRK di antaranya meminta kepada Satuan Polisi dan WH agar meningkatkan intensitas pengawasan syariat Islam di Kota Banda Aceh, terutama di tempat-tempat fasilitas publik dan keramaian seperti di kawasan Blang Padang dan lainnya.


“Hal ini menjadi penting mengingat Banda Aceh selama ini menjadi barometer penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh,” kata Syarifah Munirah selaku juru bicara penyampaian rekomendasi dewan.


Di samping itu dewan juga meminta Pemerintah Kota melalui Dinas Pariwisata untuk memajukan kawasan objek wisata PLTD Apung sebagai objek wisata tsunami, dengan menata kembali lokasi parkir sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat setempat sebagai mata pencaharian dan mengurangi jumlah pengangguran.


“Kami juga meminta kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan dengan kondisi potensi parkir yang semakin meningkat, harus mampu mengoptimalkan pendapatan dengan potensi yang ada. Dewan meyakini PAD sektor parkir dapat menyumbang 7,5 miliar pada tahun ini,” katanya.


Syarifah menyampaikan, kebijakan menaikkan tarif parkir di lokasi tertentu harus dibarengi dengan pelayanan maksimal. Untuk itu seluruh komisi meminta agar sistem nontunai diaplikasikan di lokasi-lokasi tertentu dan melibatkan DPRK dalam melakukan uji dan pengembangan sistem parkir digital.


Di samping itu, Syarifah juga menyampaikan agar pemerintah segera membayarkan insentif nakes yang belum terbayar pada tahun 2021 sebesar Rp8.220.000.000 di RSUD Meuraxa. Begitu juga insentif nakes dan Tim Pelaksana Vaksinasi Covid di Dinas Kesehatan sebelum berakhirnya masa tugas Wali Kota-Wakil Wali Kota.


“Kami juga mendorong dan mendesak penanganan insentif nakes Covid-19 dan kegiatan tim pelaksana vaksinasi Covid-19 yang terutang pada tahun 2021 dapat diselesaikan segera mungkin,” tutur politisi Partai Persatuan Pembangunan itu. [Adv]

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru