Ungkap Kasus Dinsos Bireuen, Jaksa Terbaik RI Farid Rumdana: Beri Waktu Seminggu



Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Mohammad Farid Rumdana, SH, MH


KABAR ACEH | Bireuen-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen meminta waktu satu minggu atau 7 hari kerja untuk mengungkapkan ke publik kelanjutan perjalanan kasus dugaan rasuah pada Dinas Sosial Kabupaten Bireuen yang sudah tahap penyidikan itu.


Hal tersebut dikatakan Kepala Kejari Bireuen Moehammad, SH, MH kepada wartawan saat pertemuan silaturahmi dengan para insan pers Bireuen yang berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari setempat, Senin (9/8/2021).

"Saya minta waktu satu minggu kedepan, sementara ini kan baru hari ini bertugas, akan saya pelajari dulu dan rapat dengan para kasi. Insya Allah akan kami undang rekan wartawan dan semua media kita undang," ungkap Farid didampingi Kasi Intel Fri Wisdom S Sumbayak, SH serta para Kasi dan staf kejaksaan.

Pejabat Kejaksaan Negeri yang masuk 100 Jaksa terbaik Republik Indonesia tersebut, dipercayakan memimpin Korp Adhyaksa di Kabupaten Bireuen setelah pengambilan sumpah jabatan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, SH, MH di Ruang Rapat Kejati Aceh, Banda Aceh pada Kamis 5 Agustus lalu.

Dikutip dari berbagai sumber, sebelum ditunjuk sebagai Kajari Bireuen, Moehammad Farid menjabat sebagai Koordinator Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, merangkap  Ketua Tim Tangkap Buronan (TaBur) Kejati Aceh.

Terbukti, Alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, Jawa Barat itu berhasil menangkap dalam waktu singkat beberapa Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah lama buron.

Menyimak track record dan prestasinya yang mumpuni, tentu mudah bagi M Farid Rumdana yang merupakan satu dari 100 Jaksa yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK), untuk mengungkapkan berbagai kasus dugaan korupsi di Kabupaten dengan julukan Kota Juang ini.

Satgasus P3TPK ibarat unit pasukan elite dalam dunia militer. Hanya Jaksa yang lulus ujian super ketat serta terbukti memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi dapat menjadi anggota.

Kita tunggu kiprah sosok penegak hukum yang masuk kedalam daftar 100 jaksa terbaik se- Indonesia yang telah melalui seleksi selama 2 bulan lamanya itu dalam menangani berbagai kasus korupsi di Kabupaten Bireuen. [SR]

Kasus Dinsos Bireuen

Sebagaimana dilansir media online lintasnasional.com, dengan judul "Kejari Periksa Kadis Sosial Bireuen Terkait Dugaan Korupsi Kasus Bansos" pada 3 Agustus lalu, Kepala Dinas Sosial Mulyadi SE MM diperiksa oleh Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen terkait dugaan Korupsi Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk masyarakat miskin pada Senin 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Kejari Bireuen Mangantar Siregar SH melalui Kasi Intel Fri Wisdom S Sumbayak SH, Kadis Sosial Mulyadi dimintai keterangan bersama dengan salah satu PPTK 

Ia benar Kadis Sosial diperiksa bersama PPTK Faisal terkait kasus dugaan Bansos UEP 2020 mulai pukul 11.00 Wib hingga sore oleh Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)” ujar Fri Wisdom

Wiisdom mengatakan Kadis Sosial Bireuen telah mengembalikan kerugian negara senilai 100 Juta ke kas Daerah pada Senin 2 Agustus 2021.

“Mulyadi telah mengembalikan kerugian negara senilai 100 Juta ke kas Daerah, karena rata-rata dipotong 400 Ribu per penerima, dikalkulasi dari 250 orang penerima,” lanjutnya.

Terkait kasus hukum Wisdom mengatakan akan tetap dilanjutkan, Kejari akan menggelar perkara terlebih dahulu dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Apakah dengan pengembalian kerugian negara kasus dilanjut atau tidak, nah nantinya kita akan menggelar perkara dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan faktor, seperti aspek Yuridis dan aspek hukum lainnya,” 

Terkait dengan kelanjutan kasus ini Wisdom mengatakan meskipun telah mengembalikan sampai hari ini masih berlanjut. Setelah penyelidikan rampung baru kemudian dilakukan gelar perkara.

“Sampai saat ini pemeriksaan terkait kasus ini masuh berlanjut sampai penyidik selesai melakukan penyelidikan baru dilakukan gelar perkara apakah dengan adanya pengembalian ini pemeriksaan akan tetap dilanjutkan atau tidak, nanti akan kita ekpose, namun perlu diketahui salah satu tujuan pemberantasan korupsi adalah pengembalian kerugian negara,” ungkapnya

Wisdom menganggap Kepala Dinsos Bireuen secara tidak langsung sudah mengakui adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dengan mengembalikan kerugian negara 100 Juta secara tidak langsung Kadis Sosial sudah mengakui melakukan korupsi dalam penyaluran Bansos UEP 2020,” katanya lebih lanjut. []



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru