Mengedepankan Aksiologi Pemerintah Dalam Bertindak dan Menyingkirkan Tindakan Pragmatis


Putri Nabila, Mahasiswi Prodi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unsyiah, Banda Aceh/ Foto for kabaraceh.co


KABAR ACEH | Banda Aceh- Indonesia merupakan negara kaya akan sumber daya alam yang sudah sepatutnya kita berbangga hati menjadi bagian dari indonesia tercinta ini. 

Namun tak cukup dengan sumber daya alam saja, untuk mewujudkan negara yang maju tapi juga dengan sumber daya manusia yang hebat baik dari aparatur pemerintah dan seluruh masyarakat indonesia. 

Pemikiran yang hebat merupakan landasan utama dalam membangun negeri, dengan adanya pemerintah yang hebat dalam kinerjanya merupakan salah satu fungsi tebesar dalam terwujudnya masyarakat dan bangsa yang sejahtera. 

Segala tindakan, keputusan maupun kebijakan pemerintah harus berguna bukan hanya untuk pemerintah namun juga untuk seluruh masyarakat, ini mengapa aksiologi filsafat dalam pemerintahan harus diterapkan yaitu untuk apa dan apa manfaat dari keputusan, kebijakan maupun tindakan pemerintah. 

Seperti halnya baru-baru ini ada tragedi yang menjadi sorotan publik yaitu tragedi tenggelamnya kapan KRI NANGGALA 402, yang merupakan kapal TNI AL, yang sangat disayangkan penyebabnya yaitu Nanggala 402 sudah tua dan kelebihan muatan. 

Betapa disayangkannya jika fasilitas negara yang sangat penting demikian diabaikan, sudah sepatutnya pemerintah melakukan modernisasi Alutsista dikarenakan kapal ini sudah brusia sekitar 40 tahun. Memang sudah menjadi rahasia umum jika indonesia tak asing membeli alat persenjataan bekas ataupun sudah terlalu lama beroperasi dan menjadi hal yang sangat disayangkan pula korupsi lebih dibiarkan berkembang biak dan menguntungkan pihak tertentu namun merugikan seluruh masyarakat dan negara indonesia. 

Sangat diherankan indonesia yang memiliki modal untuk membenahi alat dan fasilitas negara namun sering memakai fasilitas bekas yang sudah tidak lagi digunakan dinegara tetangga, padahal ini menyebabkan kerugian untuk kita. Pemerintah sering berfikir pragmatis dengan tidak adanya fikir panjang dampak dari barang bekas dari negara-negara tetangga seperti contoh kasus tersebut yang dapat menghilangkan modal bangsa kita. 

Rasanya lebih baik pemerintah mengedepankan persenjataan atau fasilitas dinegara kita dengan fasilitas muda dan modern dari pada membiarkan tikus-tikus berdasi bebas memainkan perannya dan hanya mementingkan perutnya saja tanpa memikirkan masyarakat dan negara kita butuh dana untuk mewujudkan negara sejahtera.

Dalam kasus yang tak kalah harus menjadi PR bagi pemerintah adalah masih diberlakukannya impor beras bahkan sampai maret 2021 silam. Pemerintah beralasan melakukan impor beras untuk menjaga kestabilan stok, kelancaran pasokan,memastikan ketersediaan stok sepanjang tahun. 

Cukup menjadi bahan yang sangat menarik dalam kajian filsafat pragmatisme dan aksiologi pemerintah. Seharusnya aksiologi atau fungsi pemerintah sebagai wakil rakyat yaitu menjadi wakil dan jembatan kesejahteraan rakyat yang seharusnya pemerintah harus melakukan kebijakan dan fungsi terbaiknya. 

Seperti yang kita tahu bahwa di Indonesia banyak profesi masyarakat sebagai petani yang sepanjang tahun bercocok tanam padi. Lalu pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak mendahulukan perekonomian masyarakatnya, yaitu petani padi? Pemerintah lebih mengedepankan beras impor yang tentu hanya menguntungkan pihak terkait dan luar negeri saja, sedangkan petani padi dinegeri ini patut disejahterakan terlebih dahulu. Jika pemerintah beralasan bahwa impor beras untuk ketersediaan stok sepanjang tahun seharusnya pemerintah bisa lebih memberdayakan petani padi untuk menyediakan beras yang sesuai dengan yang dibutuhkan negara kita. Ini tentu keputusan dan kebijakan pemerintah yang pragmatis yaitu berfikir instan tanpa melihat ada rakyat yang perlu disejahterakan. 

Hal ini bisa kita kaitkan dengan Aksiologi pemerintahan dalam filsafat yaitu pemerintah ada untuk memberikan manfaat serta guna bagi masyarakat dan dalam hal ini pemerintah harus lebih berfikir secara aksiologi apa tujuan dan manfaat suatu keputusan dan kebijakan yang telah diambil jangan sampai hanya menguntungkan satu pihak namun merugikan masyarakat yang butuh kesejahteraan yang terikat. 

Pragmatisme dalam pemerintahan yang berfikir secera cepat tanpa melihat dampak jika diambilnya suatu kebijakan, keputusan, tindakan harus benar-benar dibenahi untuk mewujudkan pembangunan dan tindakan yang dapat menguntungkan segala elemen yang ada di negeri ini. 

Landasan aksiologi adalah manfaat/ guna/ fungsi dari ilmu pengetahuan yang dimaksud. Landasan aksiologi Ilmu Pemerintahan merupakan manfaat/guna/fungsi dari Ilmu Pemerintahan itu sendiri. Ndraha16 mengemukakan fungsi Ilmu Pemerintahan dengan melihat fungsi ilmu pengetahuan yang dikemukakan oleh Fred N. Kerlinger. 

Ilmu pengetahuan pada umumnya mempunyai dua fungsi, ke luar dan ke dalam. Ke luar, suatu ilmu pengetahuan berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi suatu objek, merekam dan menggambarkan suatu keadaan, menerangkan hubungan antargejala, menguji pengetahuan lain dan meramalkan apa yang akan dan dapat terjadi. Ke dalam, ia berfungsi sebagai alat untuk menguji dirinya sendiri. 

Ilmu pengetahuan bersifat heuristic, artinya menemukan, menguji, mengoreksi dan mengembangkan dirinya sendiri sehingga terus-menerus mampu berfungsi. Jika hal tersebut tidak terjadi, maka ilmu yang bersangkutan masih lemah (tidak didukung oleh cukup fakta yang konsisiten dan relevan) atau ketinggalan jaman (tidak dapat digunakan sebagai alat untuk menghadapi atau mengantisipasi keadaan, karena zaman sudah berubah) atau tidak appropriate (andaikata ilmu diibaratkan alat, maka busi mati tidak bisa dengan kunci inggris). 

Ilmu Pemerintahan (yang merupakan ilmu pengetahuan) memiliki guna teoritis dan guna praktis. Guna teoritis dari Ilmu Pemerintahan ini dengan mengkaji/mengembangkan/ mempelajari Ilmu Pemerintahan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pemerintahan itu sendiri. 

Sedangkan guna praktis dari Ilmu Pemerintahan ini dengan mengkaji/mengembangkan/ mempelajari Ilmu Pemerintahan untuk diterapkan dalam kegiatan pemerintahan. Tujuannya untuk melaksanakan fungsi pemerintahan secara maksimal sehingga dapat tercapai kesejahteraan masyarakat. []

OPINI

Penulis: Putri Nabila, Mahasiswi Prodi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unsyiah, Banda Aceh, 8 Mei 2021.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru