Dana Desa Boleh Untuk Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan

ACEH BESAR - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Besar menggelar Stakeholder Meeting dengan para keuchik dan OPD terkait di Dekranasda Aceh Besar, Gani, Rabu, (25/11/2020).

Kadis Arpus Provinsi Aceh, Roeslan Abdul Gani saat membuka kegiatan tersebut, mengajak seluruh stakeholder bersinergi sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

"Perpustakaan salah satu sarana untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan kesejahteraan pengguna nya ditengah zaman persaingan global," terangnya.

Dihadapan para keuchik dan pengelola perpustakaan gampong yang hadir, ia menegaskan bahwa dana desa boleh dialokasikan untuk pengelolaan dan pengembangan perpustakaan karena telah ada dasar aturannya.

"Dana desa boleh dialokasikan dalam pengelolaan dan pengembangan perpustakaan Gampong, sesuai dengan aturan dan prosedur pengalokasian dana desa," ungkap Roeslan.

Kepala Dinas Arpus Aceh Besar Fazlun, mengatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut dalam rangka menyusun rencana sinergi berkelanjutan menjadikan perpustakaan yang berbasis Inklusi Sosial.

"Stakeholder Meeting sangat penting dalam pengembangan perpustakaan agar bersinergi dengan tujuan kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Hadir dalam stakeholder Meeting tersebut selaku pemateri Kabid Pembinaan Pengembangan dan Pengawasan Arpus Aceh Mustika Hayati S.Sos MM dan Kepala Bappeda Aceh Besar Rahmawati S.Pd.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru