Parlementaria
Parlementaria BNA
Warga Gampong Batoh Adukan Persoalan Tapal Batas ke Dewan
Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama pimpinan DPRK menerima kunjungan sejumlah tokoh masyarakat Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, yang berlangsung di lantai tiga Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (12/10/2020).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Wakil Ketua I, Usman Ketua Komisi I, Musriadi Aswad, Wakil Komisi I, Irwansyah, Sekretaris Komisi, Muhammad Arifin, dan anggota komisi Tuanku Muhammad. Sementara dari unsur masyarakat Gampong Batoh dihadiri oleh keuchik, tuha peut, kepala dusun, imum mukim, sekretaris desa, dan para tim tapal batas gampong. Turut didampingi oleh Camat Lueng Bata.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Gampong Batoh menyampaikan beberapa persoalan tapal batas antara Gampong Batoh dengan Gampong Ateuk Jawo yang dianggap menuai masalah, baik secara regulasi maupun terkait administratif lainnya.
Ketua Komisi I, Musriadi Aswad mengatakan, dengan adanya pertemuan dan informasi yang disampaikan oleh warga Batoh tersebut, pihaknya menaruh harapan besar dalam menyelesaikan persoalan tapal batas tersebut. Informasi yang disampaikan juga banyak yang bisa dijadikan rujukan atau alternatif, seperti qanun, keputusan wali kota, dan sebagainya.
Sebagai anggota legislatif kata Musriadi, tentunya ada salah satu fungsi yang menjadi tupoksi kerjanya yakni pengawasan yang mesti dilakukan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh. Dalam hal ini pihaknya akan mencoba melakukan komunikasi dengan Wali Kota Banda Aceh sehingga persoalan ini bisa dieksekusi oleh pemerintah kota.
"Kita berharap keputusan yang dihasilkan harus bijaksana, artinya keputusan tersebut harus mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan nilainya filosofis lainnya terhadap konflik tapal batas ini," katanya.
Musriadi juga menyampaikan, sebelumnya masyarakat Batoh juga sudah melakukan tahapan-tahapan penyelesaian sengketa tersebut pada tingkat gampong, tingkat kecamatan, bahkan juga sudah pernah ke Wali Kota, tetapi tak kunjung selesai.
"Hari ini mereka menyampaikan haknya ke DPRK, tentang persoalan dinamika yang terjadi di lapangan, dan tentunya kami akan menyerap," ujar Musriadi.
Sementara itu, Ketua Tim Tapal Batas Gampong, Arisman, mengungkapkan, yang menjadi alasan persoalan pihaknya mendatangi dewan terkait tapal batas ini ialah adanya wujud pembangunan fisik yang mulai dilakukan oleh masyarakat gampong Ateuk Pahlawan. Pembangunan ini dianggap terbentur dengan Perda tahun 2000 yang mana disebutkan batas desa itu Lueng Paga. Kemudian pihak masyarakat Batoh tidak menerima dan menghentikan pembangunan tapal batas tersebut.
Selanjutnya, para Tim Tapal Batas Gampong melakukan audiensi dengan Wali Kota Banda Aceh dengan isi materi pembangunan tersebut dihentikan selama dua bulan. Setelah dua bulan waktu berjalan, ternyata pembangunannya tetap dilanjutkan.
"Mereka memulai pembangunannya kembali, kemudia keluar surat Wali kota yang bahwasanya dihentikan pembangunannya sebelum ada permusyawaratan dari kedua belah pihak, tapi dari pihak mereka wujud fisik pembangunan tersebut langsung berjalan," ungkapnya.
Melihat situasi tersebut kata Arisman, pihaknya menyurati Wali Kota, DPRK, dan instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Hari ini kami datang ke DPRK dan memberi bahan masukan-masukan guna untuk disampaikan ke Wali Kota melalui pihak DPRK," tuturnya.[]
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Wakil Ketua I, Usman Ketua Komisi I, Musriadi Aswad, Wakil Komisi I, Irwansyah, Sekretaris Komisi, Muhammad Arifin, dan anggota komisi Tuanku Muhammad. Sementara dari unsur masyarakat Gampong Batoh dihadiri oleh keuchik, tuha peut, kepala dusun, imum mukim, sekretaris desa, dan para tim tapal batas gampong. Turut didampingi oleh Camat Lueng Bata.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Gampong Batoh menyampaikan beberapa persoalan tapal batas antara Gampong Batoh dengan Gampong Ateuk Jawo yang dianggap menuai masalah, baik secara regulasi maupun terkait administratif lainnya.
Ketua Komisi I, Musriadi Aswad mengatakan, dengan adanya pertemuan dan informasi yang disampaikan oleh warga Batoh tersebut, pihaknya menaruh harapan besar dalam menyelesaikan persoalan tapal batas tersebut. Informasi yang disampaikan juga banyak yang bisa dijadikan rujukan atau alternatif, seperti qanun, keputusan wali kota, dan sebagainya.
Sebagai anggota legislatif kata Musriadi, tentunya ada salah satu fungsi yang menjadi tupoksi kerjanya yakni pengawasan yang mesti dilakukan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh. Dalam hal ini pihaknya akan mencoba melakukan komunikasi dengan Wali Kota Banda Aceh sehingga persoalan ini bisa dieksekusi oleh pemerintah kota.
"Kita berharap keputusan yang dihasilkan harus bijaksana, artinya keputusan tersebut harus mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan nilainya filosofis lainnya terhadap konflik tapal batas ini," katanya.
Musriadi juga menyampaikan, sebelumnya masyarakat Batoh juga sudah melakukan tahapan-tahapan penyelesaian sengketa tersebut pada tingkat gampong, tingkat kecamatan, bahkan juga sudah pernah ke Wali Kota, tetapi tak kunjung selesai.
"Hari ini mereka menyampaikan haknya ke DPRK, tentang persoalan dinamika yang terjadi di lapangan, dan tentunya kami akan menyerap," ujar Musriadi.
Sementara itu, Ketua Tim Tapal Batas Gampong, Arisman, mengungkapkan, yang menjadi alasan persoalan pihaknya mendatangi dewan terkait tapal batas ini ialah adanya wujud pembangunan fisik yang mulai dilakukan oleh masyarakat gampong Ateuk Pahlawan. Pembangunan ini dianggap terbentur dengan Perda tahun 2000 yang mana disebutkan batas desa itu Lueng Paga. Kemudian pihak masyarakat Batoh tidak menerima dan menghentikan pembangunan tapal batas tersebut.
Selanjutnya, para Tim Tapal Batas Gampong melakukan audiensi dengan Wali Kota Banda Aceh dengan isi materi pembangunan tersebut dihentikan selama dua bulan. Setelah dua bulan waktu berjalan, ternyata pembangunannya tetap dilanjutkan.
"Mereka memulai pembangunannya kembali, kemudia keluar surat Wali kota yang bahwasanya dihentikan pembangunannya sebelum ada permusyawaratan dari kedua belah pihak, tapi dari pihak mereka wujud fisik pembangunan tersebut langsung berjalan," ungkapnya.
Melihat situasi tersebut kata Arisman, pihaknya menyurati Wali Kota, DPRK, dan instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Hari ini kami datang ke DPRK dan memberi bahan masukan-masukan guna untuk disampaikan ke Wali Kota melalui pihak DPRK," tuturnya.[]
Via
Parlementaria