SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • DPRK Banda Aceh
  • Parlementaria

Dewan Kota Gelar RDPU Raqan Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Parkir

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus, Jumat (16/10/2020).

Rapat yang dibuka langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom yang diikuti Ketua Komisi III, Teuku Arief Khalifah, Wakil Ketua, Ismawardi, Seketaris Komisi Irwansyah ST, dan anggota komisi Royes Ruslan, Daniel Abdul Wahab, Sabri Badruddin, dan Buyamin.

Ketua Komisi III, Teuku Arief Khalifah, menyampaikan, tahapan RDPU terhadap raqan ini dilakukan setelah Komsi III melakukan pembahasan yang intens dengan pemerintah kota dan dengan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh sebagai instansi terkait.

Kegiatan ini dilakukan untuk menggali saran dan masukan dari berbagai elemen yang ada, terutama terkait pelaksanaan parkir yang ingin dilaksanakan di wilayah Kota Banda Aceh.

"Alhamdulillah, banyak sekali masukan yang ditampung terwakili semua elemen masyarakat, baik dari pemerintah, perbankan, hingga akademisi," kata Teuku Arief Khalifah, Jumat (16/10/2020).

Semua masukan dan saran yang ditampung dalam diskusi menjadi pertimbangan bagi Komisi III untuk kembali melakukan diskusi bersama segenap anggota komisi sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut. Menurutnya, kegiatan itu sangat positif untuk menciptakan satu qanun yang representatif dilakukan untuk diaplikasikan di Kota Banda Aceh.

"Kami di komisi juga berharap qanun ini dapat mencegah beberapa kebocoran–kebocoran yang ada di Kota Banda Aceh, terutama di sisi penerimaan parkir dan juga meningkatkan PAD. Tentunya dalam meningkatkan PAD ini dapat berkontribusi juga terhadap pengembangan Kota Banda Aceh," ujar Teuku Arief Khalifah.

Lebih lanjut Teuku Arief Khalifah menyampaikan, setelah dilakukan RDPU berbagai masukan dan saran akan dibawa kembali ke dalam komisi membahas secara internal sebelum dilakukan finalisasi, dan melakukan konsultasi dengan bagian hukum di Kantor Gubernur Aceh.

"Jika sudah sesuai dengan yang diharapkan maka akan dilanjutkan ke tahap paripurna agar qanun ini segera di implementasikan kepada masyarakat oleh pemerintah Kota," tuturnya.[]
Tag:
  • DPRK Banda Aceh
  • Parlementaria
Bagikan:
Berita Terkait
  • Dewan Kota Gelar RDPU Raqan Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Parkir
  • Dewan Kota Gelar RDPU Raqan Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Parkir
  • Dewan Kota Gelar RDPU Raqan Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Parkir
  • Dewan Kota Gelar RDPU Raqan Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Parkir
  • Dewan Kota Gelar RDPU Raqan Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Parkir
  • Dewan Kota Gelar RDPU Raqan Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Parkir
Berita Terbaru
  • Dewan Kota Gelar RDPU Raqan Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Parkir
  • Dewan Kota Gelar RDPU Raqan Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Parkir
  • Dewan Kota Gelar RDPU Raqan Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Parkir
  • Dewan Kota Gelar RDPU Raqan Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Parkir
  • Dewan Kota Gelar RDPU Raqan Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Parkir
  • Dewan Kota Gelar RDPU Raqan Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Parkir
Tampilkan lebih banyak

Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Bupati Mukhlis Serahkan 5.548 SK PPPK PW, Bireuen Siap Tancap Gas Tingkatkan Pelayanan Publik

  • HRD Dengarkan Isak Tangis Nek Ti, Berharap Bantuan Hunian Layak Huni untuk Beribadah di Bulan Ramadhan

  • BUMDesma LKD Gatra Gandapura Gelar MAD Tutup Buku 2025, Perkuat Sinergi dan Peremajaan Pengurus

  • HRD Ketua PKB Aceh, ini Susunan Pengurus DPW yang Dilantik Cak Imin

  • Kejari Bireuen Musnahkan 80,3 Kg Ganja dan Ribuan BB Sitaan Tindak Pidana Umum

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved