Parlementaria
Parlementaria BNA
Dewan Kota Gelar RDPU Raqan Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Parkir
Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus, Jumat (16/10/2020).
Rapat yang dibuka langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom yang diikuti Ketua Komisi III, Teuku Arief Khalifah, Wakil Ketua, Ismawardi, Seketaris Komisi Irwansyah ST, dan anggota komisi Royes Ruslan, Daniel Abdul Wahab, Sabri Badruddin, dan Buyamin.
Ketua Komisi III, Teuku Arief Khalifah, menyampaikan, tahapan RDPU terhadap raqan ini dilakukan setelah Komsi III melakukan pembahasan yang intens dengan pemerintah kota dan dengan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh sebagai instansi terkait.
Kegiatan ini dilakukan untuk menggali saran dan masukan dari berbagai elemen yang ada, terutama terkait pelaksanaan parkir yang ingin dilaksanakan di wilayah Kota Banda Aceh.
"Alhamdulillah, banyak sekali masukan yang ditampung terwakili semua elemen masyarakat, baik dari pemerintah, perbankan, hingga akademisi," kata Teuku Arief Khalifah, Jumat (16/10/2020).
Semua masukan dan saran yang ditampung dalam diskusi menjadi pertimbangan bagi Komisi III untuk kembali melakukan diskusi bersama segenap anggota komisi sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut. Menurutnya, kegiatan itu sangat positif untuk menciptakan satu qanun yang representatif dilakukan untuk diaplikasikan di Kota Banda Aceh.
"Kami di komisi juga berharap qanun ini dapat mencegah beberapa kebocoran–kebocoran yang ada di Kota Banda Aceh, terutama di sisi penerimaan parkir dan juga meningkatkan PAD. Tentunya dalam meningkatkan PAD ini dapat berkontribusi juga terhadap pengembangan Kota Banda Aceh," ujar Teuku Arief Khalifah.
Lebih lanjut Teuku Arief Khalifah menyampaikan, setelah dilakukan RDPU berbagai masukan dan saran akan dibawa kembali ke dalam komisi membahas secara internal sebelum dilakukan finalisasi, dan melakukan konsultasi dengan bagian hukum di Kantor Gubernur Aceh.
"Jika sudah sesuai dengan yang diharapkan maka akan dilanjutkan ke tahap paripurna agar qanun ini segera di implementasikan kepada masyarakat oleh pemerintah Kota," tuturnya.[]
Rapat yang dibuka langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom yang diikuti Ketua Komisi III, Teuku Arief Khalifah, Wakil Ketua, Ismawardi, Seketaris Komisi Irwansyah ST, dan anggota komisi Royes Ruslan, Daniel Abdul Wahab, Sabri Badruddin, dan Buyamin.
Ketua Komisi III, Teuku Arief Khalifah, menyampaikan, tahapan RDPU terhadap raqan ini dilakukan setelah Komsi III melakukan pembahasan yang intens dengan pemerintah kota dan dengan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh sebagai instansi terkait.
Kegiatan ini dilakukan untuk menggali saran dan masukan dari berbagai elemen yang ada, terutama terkait pelaksanaan parkir yang ingin dilaksanakan di wilayah Kota Banda Aceh.
"Alhamdulillah, banyak sekali masukan yang ditampung terwakili semua elemen masyarakat, baik dari pemerintah, perbankan, hingga akademisi," kata Teuku Arief Khalifah, Jumat (16/10/2020).
Semua masukan dan saran yang ditampung dalam diskusi menjadi pertimbangan bagi Komisi III untuk kembali melakukan diskusi bersama segenap anggota komisi sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut. Menurutnya, kegiatan itu sangat positif untuk menciptakan satu qanun yang representatif dilakukan untuk diaplikasikan di Kota Banda Aceh.
"Kami di komisi juga berharap qanun ini dapat mencegah beberapa kebocoran–kebocoran yang ada di Kota Banda Aceh, terutama di sisi penerimaan parkir dan juga meningkatkan PAD. Tentunya dalam meningkatkan PAD ini dapat berkontribusi juga terhadap pengembangan Kota Banda Aceh," ujar Teuku Arief Khalifah.
Lebih lanjut Teuku Arief Khalifah menyampaikan, setelah dilakukan RDPU berbagai masukan dan saran akan dibawa kembali ke dalam komisi membahas secara internal sebelum dilakukan finalisasi, dan melakukan konsultasi dengan bagian hukum di Kantor Gubernur Aceh.
"Jika sudah sesuai dengan yang diharapkan maka akan dilanjutkan ke tahap paripurna agar qanun ini segera di implementasikan kepada masyarakat oleh pemerintah Kota," tuturnya.[]
Via
Parlementaria