SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • DPRA
  • Parlementaria

Paripurna DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega Aceh 2025

Redaksi
Redaksi
3/12/2026
  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

BANDA ACEH - Ruang sidang utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh kembali menjadi pusat pembahasan agenda strategis daerah. Pada Rabu, 11 Maret 2026, parlemen Aceh menggelar Rapat Paripurna di gedung utama DPRA di Banda Aceh dengan sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan fungsi legislasi dan penganggaran.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah itu dibuka secara resmi pada pukul 14.00 WIB. Prosesi pembukaan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian agenda sidang di hadapan peserta rapat.

Sejumlah unsur hadir dalam forum tersebut, mulai dari perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, pejabat Pemerintah Aceh, pimpinan instansi vertikal, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan wartawan.

Agenda pertama yang dibahas adalah reposisi keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRA dari Fraksi Partai Golkar. Pergantian ini disampaikan pimpinan sidang berdasarkan surat Fraksi Partai Golkar Nomor 07/FPG/DPRA/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

Dalam reposisi tersebut, posisi anggota Banggar yang sebelumnya diisi oleh Irpannusir dan Iskandar Ali digantikan oleh Fuadri dan Raja Lukman Ziaulhaq. Pergantian tersebut disebut sebagai bagian dari dinamika internal fraksi dalam rangka memperkuat peran alat kelengkapan dewan, khususnya dalam menjalankan fungsi penganggaran.

Setelah agenda reposisi Banggar, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 yang merupakan prakarsa Pemerintah Aceh.

Penyampaian rancangan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Aceh yang diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Aceh, T. Robby Irza, sebagai representasi dari Gubernur Aceh dalam forum paripurna.

Program Legislasi Aceh atau Prolega merupakan instrumen perencanaan pembentukan qanun yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui program ini, pemerintah daerah bersama DPRA menentukan prioritas regulasi yang dianggap penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Aceh.

Dalam pemaparannya disebutkan bahwa sebelumnya DPRA telah menetapkan sebanyak 12 judul rancangan qanun dalam Prolega Prioritas Tahun 2025 melalui Keputusan DPRA Nomor 6/DPRA/2025.

Dari jumlah tersebut, satu rancangan qanun telah disahkan dalam rapat paripurna pada 30–31 Juli 2025, yakni Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029.

Sementara itu, sebelas rancangan qanun lainnya telah melalui tahapan pembahasan antara alat kelengkapan DPRA bersama tim Pemerintah Aceh. Sebagian di antaranya bahkan telah mendapatkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari proses harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan nasional.

Beberapa rancangan qanun yang telah siap untuk ditetapkan dalam rapat paripurna antara lain Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan yang dibahas Komisi VI DPRA, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian yang dibahas Komisi V DPRA.

Selain itu, terdapat pula Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh serta Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh. Kedua rancangan tersebut dibahas oleh Badan Legislasi DPRA.

Adapun sejumlah rancangan qanun yang telah mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri namun masih memerlukan penyesuaian lebih lanjut antara pemerintah dan alat kelengkapan dewan di antaranya rancangan qanun tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, rancangan qanun tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta rancangan qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan.

Sementara itu, beberapa rancangan qanun lainnya belum selesai dibahas dan akan dilanjutkan pada tahun 2026. Rancangan tersebut meliputi Qanun Aceh tentang Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025–2045, pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh, perubahan atas Qanun Aceh tentang Wali Nanggroe, serta rancangan qanun tentang pertambangan minyak dan gas bumi di Aceh.

Melalui rapat paripurna ini, DPRA menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi legislasi melalui penyelesaian pembahasan berbagai rancangan qanun yang telah masuk dalam Prolega prioritas.

Regulasi-regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Aceh.
Tag:
  • DPRA
  • Parlementaria
Bagikan:
Redaksi
Redaksi
Kabar Aceh merupakan situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh
Follow me on: Facebook
Berita Terkait
  • Paripurna DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega Aceh 2025
  • Paripurna DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega Aceh 2025
  • Paripurna DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega Aceh 2025
  • Paripurna DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega Aceh 2025
  • Paripurna DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega Aceh 2025
  • Paripurna DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega Aceh 2025
Berita Terbaru
  • Paripurna DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega Aceh 2025
  • Paripurna DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega Aceh 2025
  • Paripurna DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega Aceh 2025
  • Paripurna DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega Aceh 2025
  • Paripurna DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega Aceh 2025
  • Paripurna DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega Aceh 2025
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • RAPI Bireuen Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pengurus Lokal Jeunieb–Pandrah Dikukuhkan

  • Azmi Geser ke MAA, Mursyidin Pimpin Prokopim Setdakab Bireuen

  • Berkat Perjuangan HRD di Senayan, Jalan IJD Sigli-Garot Rampung Dikerjakan

  • HRD Pertanyakan Dana Bantuan Presiden Rp4 Miliar di Bireuen, Jangan Sampai Disalahgunakan

  • Buka Puasa Bersama Pengungsi Simpang Mulia, HRD Serap Aspirasi: Jembatan Gantung dan Jalan Jadi Prioritas

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved