SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Aceh

Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Presiden RI Ir. Joko Widodo


JAKARTA- Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pembubaran tersebut berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan atau ditanda tangani Jokowi.
Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Keppres itu adalah dasar hukum keberadaan gugus tugas nasional yang selama ini dipimpin Doni Monardo.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," dikutip dari salinan Perpres.

Sementara pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres Satgas ini masih dibawah komando Doni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.

Jokowi diketahui membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan penanganan covid-19. Menteri BUMN Erick Thohir dipilih Jokowi untuk memimpin tim tersebut.

Erick akan melakukan koordinasi antara satuan tugas penanganan virus covid-19 yang diketuai oleh Doni dan satuan tugas baru terkait pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Selain Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Presiden Jokowi juga membubarkan 18 lembaga. Pembubaran pun diatur dalam aturan yang sama, yakni Perpres No. 82 tahun 2020.

Jokowi membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ketika komite dibentuk pada 20 Juli atau tanggal Perpres itu diundangkan, maka 18 lembaga dibubarkan. [REL/ CNN]
Tag:
  • Aceh
Bagikan:
Berita Terkait
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
Berita Terbaru
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
Tampilkan lebih banyak

Pasang Iklan Disini

Designed by Kabar Aceh


Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Desa Blang Kubu Gandapura Sosialisasi SE Bupati Bireuen dan Edukasi Vaksinasi Covid-19

  • Mediasi Gagal, Wartawan Bireuen Tolak Damai atas Dugaan Penghinaan Keluarga di Facebook

  • Diduga Hina Wartawan, Kuasa Hukum Desak Polres Bireuen Segera Tahan Anderson

  • DSI Aceh Menata Data Masjid Lewat SIMASA

  • Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved