SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • News

Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Presiden RI Ir. Joko Widodo


JAKARTA- Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pembubaran tersebut berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan atau ditanda tangani Jokowi.
Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Keppres itu adalah dasar hukum keberadaan gugus tugas nasional yang selama ini dipimpin Doni Monardo.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," dikutip dari salinan Perpres.

Sementara pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres Satgas ini masih dibawah komando Doni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.

Jokowi diketahui membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan penanganan covid-19. Menteri BUMN Erick Thohir dipilih Jokowi untuk memimpin tim tersebut.

Erick akan melakukan koordinasi antara satuan tugas penanganan virus covid-19 yang diketuai oleh Doni dan satuan tugas baru terkait pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Selain Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Presiden Jokowi juga membubarkan 18 lembaga. Pembubaran pun diatur dalam aturan yang sama, yakni Perpres No. 82 tahun 2020.

Jokowi membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ketika komite dibentuk pada 20 Juli atau tanggal Perpres itu diundangkan, maka 18 lembaga dibubarkan. [REL/ CNN]
Tag:
  • News
Bagikan:
Berita Terkait
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
Berita Terbaru
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
  • Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tunjuk Erick Thohir Pimpin Komite
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • HRD: Ketiadaan DED, Banyak Usulan Infrastruktur dari Masyarakat Bireuen Belum Bisa Ditindaklanjuti

  • Ketua JASA Bireuen Titip Harapan ke KONI Aceh: Buka Pintu Prestasi untuk Anak syuhada

  • Wakil Ketua DPRK Bireuen Surya Dharma Hadiri Pelantikan Keuchik dan Bunda PAUD Desa Paya Seupat

  • Pejabat Bireuen Hadiri Panen Raya Padi di Paya Geurugoh, Bang Din Dapat Penghargaan Atas Inovasi Pompanisasi

  • Kajari Bireuen Digantikan Yarnes, Munawal Hadi Kajari Simalungun

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved