SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • News

Terkait SE Menteri Desa, HRD Minta Kepala Desa Cermati Tiga Hal Pokok

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
H Ruslan M Daud (HRD) Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKB asal Bireuen Dapil Aceh II

KABAR ACEH | Keuchiek atau Kepala Desa  diminta untuk mencermati secara utuh terkait isi Surat Edaran (SE) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) nomor 8 Tahun 2020 terkait Desa Tanggap/Siaga Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Serta SE nomor 11 Tahun 2020 terkait penjelasan perubahan APBDes/APBG. 

Hal tersebut dikatakan H Ruslan M Daud (HRD) Anggota DPR RI Fraksi PKB asal Aceh, Kamis (16/4/2020). Ia menambahkan, "Terdapat tiga hal pokok yang harus dipahami secara utuh oleh para kepala desa (Keuchik- red) di seluruh Indonesia termasuk Aceh,"

"Ketiga hal pokok dimaksud, yakni Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Desa Tanggap/Siaga Covid-19 dan Penjelasan Perubahan APBDes/APBG," terang HRD yang dipercayakan PKB di Komisi V.

Selain itu, HRD menyebutkan, dalam menyikapi hal tersebut, kecermatan sangat diperlukan guna menghindari kecelakaan yuridis di kemudian hari. Ia mengingatkan hal ini karena selain Komisi V yang merupakan mitra kerja Kemendes PDTT, HRD juga bersimpati kepada para Keuchiek/ Kepala Desa, dan tidak mau melihat keuchiek terperangkap atau terjerat hukum setelah pandemi Covid-19 ini berakhir.

"Saya sangat yakin para Keuchiek di Aceh tidak gegabah dan sulit untuk dipengaruhi atau ditunggangi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan dalam kesulitan ini. Saya hanya saling mengingatkan dalam hal ini. Insya Allah dana desa akan terjadi perputaran di gampong serta dapat dinikmati oleh masyarakat dan bukan oleh penumpang gelap yang hanya mengkapitalkan dana desa untuk kepentingan bisnis pribadi maupun kelompok," ungkap Bupati Bireuen 2012-2017.

Beranjak dari itu semua, HRD juga mengingatkan agar setiap gampong/ desa membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 (RDLC19) dengan tugas melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat tentang Covid-19, mendata penduduk rentan sakit seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap hingga penyakit kronis lainnya.

Dikatakannya, "Relawan Desa nantinya mendata keluarga yang berhak mendapatkan manfaat atas berbagai kebijakan terkait, jaring pengaman sosial (Social Safety Net), mengidentifikasi fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi, penyemprotan disinfektan dan penyediaan cairan pembersih tangan ditempat umum dan sebagainya. Hal-hal seperti inilah yang harus dipahami secara detail oleh pengambil kebijakan di desa," pungkas H Ruslan M Daud legislator asal Dapil Aceh II itu. [SR]
Tag:
  • News
Bagikan:
Berita Terkait
  • Terkait SE Menteri Desa, HRD Minta Kepala Desa Cermati Tiga Hal Pokok
  • Terkait SE Menteri Desa, HRD Minta Kepala Desa Cermati Tiga Hal Pokok
  • Terkait SE Menteri Desa, HRD Minta Kepala Desa Cermati Tiga Hal Pokok
  • Terkait SE Menteri Desa, HRD Minta Kepala Desa Cermati Tiga Hal Pokok
  • Terkait SE Menteri Desa, HRD Minta Kepala Desa Cermati Tiga Hal Pokok
  • Terkait SE Menteri Desa, HRD Minta Kepala Desa Cermati Tiga Hal Pokok
Berita Terbaru
  • Terkait SE Menteri Desa, HRD Minta Kepala Desa Cermati Tiga Hal Pokok
  • Terkait SE Menteri Desa, HRD Minta Kepala Desa Cermati Tiga Hal Pokok
  • Terkait SE Menteri Desa, HRD Minta Kepala Desa Cermati Tiga Hal Pokok
  • Terkait SE Menteri Desa, HRD Minta Kepala Desa Cermati Tiga Hal Pokok
  • Terkait SE Menteri Desa, HRD Minta Kepala Desa Cermati Tiga Hal Pokok
  • Terkait SE Menteri Desa, HRD Minta Kepala Desa Cermati Tiga Hal Pokok
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

  • HRD: Ketiadaan DED, Banyak Usulan Infrastruktur dari Masyarakat Bireuen Belum Bisa Ditindaklanjuti

  • Ketua JASA Bireuen Titip Harapan ke KONI Aceh: Buka Pintu Prestasi untuk Anak syuhada

  • Wakil Ketua DPRK Bireuen Surya Dharma Hadiri Pelantikan Keuchik dan Bunda PAUD Desa Paya Seupat

  • Pejabat Bireuen Hadiri Panen Raya Padi di Paya Geurugoh, Bang Din Dapat Penghargaan Atas Inovasi Pompanisasi

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved