Terkait SE Menteri Desa, HRD Minta Kepala Desa Cermati Tiga Hal Pokok

H Ruslan M Daud (HRD) Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKB asal Bireuen Dapil Aceh II

KABAR ACEH | Keuchiek atau Kepala Desa  diminta untuk mencermati secara utuh terkait isi Surat Edaran (SE) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) nomor 8 Tahun 2020 terkait Desa Tanggap/Siaga Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Serta SE nomor 11 Tahun 2020 terkait penjelasan perubahan APBDes/APBG. 

Hal tersebut dikatakan H Ruslan M Daud (HRD) Anggota DPR RI Fraksi PKB asal Aceh, Kamis (16/4/2020). Ia menambahkan, "Terdapat tiga hal pokok yang harus dipahami secara utuh oleh para kepala desa (Keuchik- red) di seluruh Indonesia termasuk Aceh,"

"Ketiga hal pokok dimaksud, yakni Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Desa Tanggap/Siaga Covid-19 dan Penjelasan Perubahan APBDes/APBG," terang HRD yang dipercayakan PKB di Komisi V.

Selain itu, HRD menyebutkan, dalam menyikapi hal tersebut, kecermatan sangat diperlukan guna menghindari kecelakaan yuridis di kemudian hari. Ia mengingatkan hal ini karena selain Komisi V yang merupakan mitra kerja Kemendes PDTT, HRD juga bersimpati kepada para Keuchiek/ Kepala Desa, dan tidak mau melihat keuchiek terperangkap atau terjerat hukum setelah pandemi Covid-19 ini berakhir.

"Saya sangat yakin para Keuchiek di Aceh tidak gegabah dan sulit untuk dipengaruhi atau ditunggangi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan dalam kesulitan ini. Saya hanya saling mengingatkan dalam hal ini. Insya Allah dana desa akan terjadi perputaran di gampong serta dapat dinikmati oleh masyarakat dan bukan oleh penumpang gelap yang hanya mengkapitalkan dana desa untuk kepentingan bisnis pribadi maupun kelompok," ungkap Bupati Bireuen 2012-2017.

Beranjak dari itu semua, HRD juga mengingatkan agar setiap gampong/ desa membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 (RDLC19) dengan tugas melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat tentang Covid-19, mendata penduduk rentan sakit seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap hingga penyakit kronis lainnya.

Dikatakannya, "Relawan Desa nantinya mendata keluarga yang berhak mendapatkan manfaat atas berbagai kebijakan terkait, jaring pengaman sosial (Social Safety Net), mengidentifikasi fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi, penyemprotan disinfektan dan penyediaan cairan pembersih tangan ditempat umum dan sebagainya. Hal-hal seperti inilah yang harus dipahami secara detail oleh pengambil kebijakan di desa," pungkas H Ruslan M Daud legislator asal Dapil Aceh II itu. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru