SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Aceh

Ditaksir Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Keuchik Rusep Ara Ditahan Jaksa

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


Tersangka  "J" Mantan Keuchik Desa Rusep Ara Kec.Jangka (Rompi Tahanan Berwarna Orange) saat Berada di Kejari Bireuen Paska Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka sebelum Dititipkan di Lapas Kelas II B Bireuen, Senin (6/4/2020)

KABAR ACEH | Bireuen- Mantan Keuchik Desa Rusep Ara Kecamatan Jangka, J resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Penetapan J sebagai tersangka setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Bireuen, Senin (6/4/2020) sejak pukul 11.00 WIB s.d pukul 15.30 WIB atas kasus Korupsi Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2018. Kemudian tersangka dikenakan rompi tahanan dan digiring kemobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Kelas II B Bireuen.

Hal tersebut dikatakan, M. Junaedi S.H, M.H, melalui Kasi Intel Fri Wisdom Sumbayak S.H, kepada media ini, Senin (6/04/2020).

"Saudara J dititipkan ke Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, untuk menjalani proses pemeriksaan, dan bisa diperpanjang lagi masa penahanannya selama proses pemeriksaan masih berlanjut," terang Wisdom.

"Ditaksirkan, tersangka J merugikan Negara mencapai Rp296.000.000, dan J langsung di kenakan baju tahanan berwarna orange nomor 09," katanya 

Ia menambahkan, "Tersangka ini dijerat pasal 2 (dua) dan 3 (tiga) Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"

"Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Wisdom menerangkan, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar," jelasnya. [SR]
Tag:
  • Aceh
Bagikan:
Berita Terkait
  • Ditaksir Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Keuchik Rusep Ara Ditahan Jaksa
  • Ditaksir Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Keuchik Rusep Ara Ditahan Jaksa
  • Ditaksir Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Keuchik Rusep Ara Ditahan Jaksa
  • Ditaksir Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Keuchik Rusep Ara Ditahan Jaksa
  • Ditaksir Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Keuchik Rusep Ara Ditahan Jaksa
  • Ditaksir Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Keuchik Rusep Ara Ditahan Jaksa
Berita Terbaru
  • Ditaksir Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Keuchik Rusep Ara Ditahan Jaksa
  • Ditaksir Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Keuchik Rusep Ara Ditahan Jaksa
  • Ditaksir Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Keuchik Rusep Ara Ditahan Jaksa
  • Ditaksir Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Keuchik Rusep Ara Ditahan Jaksa
  • Ditaksir Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Keuchik Rusep Ara Ditahan Jaksa
  • Ditaksir Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Keuchik Rusep Ara Ditahan Jaksa
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS



Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • HRD Akomodasi Aspirasi Warga Bener Meriah dan Aceh Tengah: Jalan Wer Lah–Simpang Lancang Jadi Prioritas IJD 2026

  • Kemnaker dan Kemenekraf Satukan Langkah, Siapkan Talenta Kreatif Hadapi Masa Depan

  • IHSG Kembali Menguat, Pasar Menyambut Stabilisasi Rupiah dan Harapan Arus Modal Asing

  • Enam Bulan Pascabencana, Korban Masih Tinggal Ditenda, Surya Dharma Pertanyakan Keseriusan Bupati Bireuen

  • PSSB Bireuen U-12 Raih Juara III Festival Sepakbola Piala Presiden

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co