Ditaksir Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Keuchik Rusep Ara Ditahan Jaksa



Tersangka  "J" Mantan Keuchik Desa Rusep Ara Kec.Jangka (Rompi Tahanan Berwarna Orange) saat Berada di Kejari Bireuen Paska Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka sebelum Dititipkan di Lapas Kelas II B Bireuen, Senin (6/4/2020)

KABAR ACEH | Bireuen- Mantan Keuchik Desa Rusep Ara Kecamatan Jangka, J resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Penetapan J sebagai tersangka setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Bireuen, Senin (6/4/2020) sejak pukul 11.00 WIB s.d pukul 15.30 WIB atas kasus Korupsi Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2018. Kemudian tersangka dikenakan rompi tahanan dan digiring kemobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Kelas II B Bireuen.

Hal tersebut dikatakan, M. Junaedi S.H, M.H, melalui Kasi Intel Fri Wisdom Sumbayak S.H, kepada media ini, Senin (6/04/2020).

"Saudara J dititipkan ke Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, untuk menjalani proses pemeriksaan, dan bisa diperpanjang lagi masa penahanannya selama proses pemeriksaan masih berlanjut," terang Wisdom.

"Ditaksirkan, tersangka J merugikan Negara mencapai Rp296.000.000, dan J langsung di kenakan baju tahanan berwarna orange nomor 09," katanya 

Ia menambahkan, "Tersangka ini dijerat pasal 2 (dua) dan 3 (tiga) Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"

"Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Wisdom menerangkan, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar," jelasnya. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru