Terkait Covied-19, Forkopimda Aceh Keluarkan Maklumat Bersama Penetapan Jam Malam

KABAR ACEH | Banda Aceh- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Aceh telah mengeluarkan Maklumat tentang  penetapkan "Jam Malam" dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Minggu (29/3/2020)

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kepres nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Maklumat Kapolri Nomor Mak 2/III/ 2020 Tentang Kepatuhan Terhadapa Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 369/969/2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jadi untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Aceh yang ditandai dengan meningkatnya jumlah warga Aceh dalan status Orang Dalam Pemantauan (ODP), 
Hal ini dilakukan sebagai langkah penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh. Dalam status orang dalam pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP), Positif Covid-19, Meninggal dunia karena Covid-19,  perlu dilakukan penerapan jam malam, melalui pembatasan aktifitas malam sejak pukul 20:30 WIB (malam-red) hingga pukul 05:30 WIB (pagi-red).

Diberitahukan; 
1) Masyarakat agar tidak melakukan aktifitas diluar rumah pada penerapan jam malam tersebut, 
2) Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/ cafe, tempat makan dan minuman, pasar swalayan, mall, karaoke, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga dan usaha lainnya, angkutan umum pada jam penerapan jam malam tersebut. Kecuali angkutan umum yang melayani masyarakat dan/atau kebutuhan pokok masyarat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.

3) Bupati/ Wali Kota melakukan pembinaan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
4) Menerapkan jam malam sejak tanggal 29 Maret 2020 (Minggu Malam) sampai dengan 29 Mei 2020 (Jum'at malam).

Demikian Maklumat bersama tersebut dikeluarkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan tanggungjawab

Maklumat bersama yang dikeluarkan pada 29 Maret 2020 tersebut ditanda tangani Paduka Mulia Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al-Haytar. Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Irjen. Pol.Drs.Wahyu Widada, M.Phil, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko, SE, MM dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam, SH, MH.

Sementara itu, juga beredar surat dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainoel Abidin, nomor surat tidak ada, dan lampiran- perihal Permohonan Lahan Tanah Kuburan, tertanggal 27 Maret 2020, yang ditanda tangani Dr. dr Azharuddin, Sp.OT.K-Spice, Fics, ditujukan kepada Gubernur Aceh cq Sekda Aceh, yang berisi poin,

"Sehubungan dengan kesiagaan penanganan covid-19 dan memutuskan mata rantai penyebaran virus tersebut, maka kami memohon agar dapat disediakan lahan perkuburan yang akan digunakan untuk Jenazah berstatus positif Covid-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia di RSUD dr Zainoel Abidin"

Demikian isi surat yang beredar luas di grup grub media sosial tersebut. [SR] 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru