Cegah Covid-19, Plt Bupati Bireuen Keluarkan Surat Penutupan Sementara Cafe, Warkop, Restauran dan Tempat Keramaian


KABAR ACEH | Bireuen- Menyikapi wabah Corona yang akhir- akhir terus menyebar dan  memakan korban diberbagai belahan dunia bahkan di Indonesia. Bupati Bireuen mengeluarkan surat terkait penutupan/ pembatasan sementara tempat keramaian.

Plt Bupati Bireuen Dr. Muzakkar A Gani, SH, M.Si mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pemilik/ pengelola tempat usaha dalam wilayah Kabupaten Bireuen, perihal penutupan/ sementara tempat keramaian.

Surat dengan nomor 440/228 tertanggal  Selasa 24 Maret 2020 yang ditanda tangani langsung oleh Plt Bupati Bireuen tersebut, berdasarkan surat Gubernur Aceh tanggal 22 Maret 2010 nomor 440/ 5242, perihal Menutup Sementara Tempat Keramaian, diperlukan upaya kewaspadaan dan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).

Dr. Muzakkar dalam surat tersebut berharap kepada para pemilik/ pengelola tempat usaha untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

"Memberikan dukungan dan bekerja sama untuk ikut melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dengan melakukan penutupan sementara waktu segala aktifitas operasional tempat-tempat keramaian (Warnet/ Game Online, Wahana Permainan dan tempat keramaian lainnya) di wilayah Kabupaten Bireuen sampai batas waktu adanya pemberitahuan lebih lanjut," 

Selain itu, "Khusus untuk Cafe, Warung Kopi dan Restauran tidak menyediakan kursi untuk makan ditempat (hanya melayani take away/ bungkus. Selama penghentian/ penutupan sementara, pemilik usaha agar melakukan pembersihan dengan menggunakan desinfektan," terang Plt Bupati Bireuen. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru