KABAR ACEH CO — Pengadaan Al-Qur’an dan kitab senilai Rp50,53 miliar oleh Dinas Pendidikan Dayah Aceh menjadi sorotan. Dinas menyatakan pengadaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh itu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran 36.171 santri di 286 dayah.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Muhsin melalui Kepala Bidang Manajemen Sarana dan Prasarana sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Lian Sofyan, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap kebutuhan bahan pembelajaran di dayah.
“Program ini pada prinsipnya merupakan bentuk perhatian Pemerintah Aceh untuk mendukung keberlangsungan pendidikan dayah, khususnya dalam membantu tersedianya bahan pembelajaran yang dibutuhkan para santri,” kata Lian kepada redaksi, Jumat (4/9/2026).
Data penerima manfaat mencakup tiga jenjang pendidikan dayah, yakni Ula, Wustha dan Ulya. Dari 36.171 santri yang menjadi sasaran, sebanyak 26.382 berada di jenjang Ula, 5.917 santri di Wustha dan 3.872 santri di Ulya.
Lian menegaskan angka tersebut bukan jumlah seluruh santri dayah di Aceh. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Dayah Aceh, total santri dayah di provinsi itu mencapai 252.933 orang.
“Jumlah santri kita sangat besar. Karena itu, program ini tentu belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan santri di Aceh. Namun, kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi santri dan dayah yang menjadi penerima,” ujarnya.
Menurut Lian, kebutuhan Al-Qur’an dan kitab merupakan bagian dari kebutuhan pembelajaran di dayah. Kondisi ekonomi santri yang beragam juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyediaan bahan pembelajaran tersebut.
Program itu juga mencakup dayah di sejumlah wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi dan banjir pada November 2025. Menurut Lian, bencana tidak hanya memengaruhi kondisi fisik dan kehidupan masyarakat, tetapi juga aktivitas pendidikan.
“Bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh tidak hanya berdampak pada kehidupan masyarakat dan sarana fisik, tetapi juga terhadap aktivitas pendidikan,” katanya.
Dinas Jelaskan Perbandingan Harga
Sorotan lain menyangkut harga sejumlah kitab yang dibandingkan dengan harga barang serupa di marketplace. Dinas Pendidikan Dayah Aceh mengatakan perbandingan harga tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat angka yang tercantum pada etalase daring.
Lian mengatakan proses perencanaan dan pengumpulan informasi harga telah dilakukan sebelum pengadaan. Menurut dia, perbandingan harus menggunakan barang dengan spesifikasi dan kondisi transaksi yang sama.
“Perbandingan harga harus dilakukan secara setara atau apple-to-apple, dengan memperhatikan kesamaan jenis barang, judul, penerbit, spesifikasi, kualitas, jumlah, waktu transaksi, lokasi pengiriman dan kondisi transaksi,” ujarnya.
Ia mengatakan harga dalam pengadaan pemerintah juga tidak hanya mencerminkan harga barang. Ada komponen lain dalam transaksi, seperti perpajakan, distribusi atau pengiriman, pemenuhan spesifikasi dan volume pekerjaan.
“Dalam harga pengadaan terdapat beberapa komponen yang harus dilihat secara keseluruhan. Pengadaan pemerintah tidak hanya melihat harga barang, tetapi juga struktur transaksi, termasuk aspek perpajakan, distribusi atau pengiriman, pemenuhan spesifikasi dan volume,” kata Lian.
Namun, penjelasan tersebut tidak menutup ruang bagi pengawasan publik. Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyatakan terbuka terhadap data pembanding maupun informasi lain yang dapat digunakan untuk menguji kewajaran pengadaan.
“Kalau ada data atau informasi yang perlu diklarifikasi, kami terbuka untuk melakukan pengecekan berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah,” ujarnya.
Pengadaan Terdiri dari 71 Paket
Berdasarkan data sistem e-procurement INAPROC yang disampaikan Dinas Pendidikan Dayah Aceh, pengadaan Al-Qur’an dan kitab tersebut memiliki nilai Rp50.532.491.850.
Pengadaan itu terdiri atas 71 paket pekerjaan yang melibatkan 10 perusahaan penyedia. Sementara total pagu program penyediaan kitab tercatat Rp52.237.727.750.
Dinas Pendidikan Dayah Aceh mengatakan pelaksanaan pengadaan dilakukan berdasarkan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dan kemanfaatan.
Bagi Dinas Pendidikan Dayah Aceh, cakupan penerima program masih terbatas dibandingkan jumlah santri di seluruh Aceh. Karena itu, pengadaan tersebut belum dimaksudkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan bahan pembelajaran santri.
Lian mengatakan pemerintah menghargai sorotan terhadap penggunaan anggaran tersebut dan siap memberikan penjelasan berdasarkan dokumen.
“Yang paling penting bagi kami adalah bagaimana program ini dapat memberikan manfaat kepada santri dan dayah penerima. Kami menghargai perhatian publik dan media, serta berkomitmen memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
