KABAR ACEH | Bireuen – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (19/7/2026), tim Opsnal berhasil menangkap enam terduga pengedar sabu di tiga lokasi berbeda dan menyita barang bukti sebanyak 378,35 gram sabu.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Fakhrurazi, S.Si., M.S.M., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.
"Enam pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan secara berantai melalui pengembangan dari tersangka yang lebih dahulu diamankan. Dari seluruh pelaku, kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar," ujar AKP Fakhrurazi kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Berawal dari Penangkapan di Peulimbang
Operasi bermula sekitar pukul 17.00 WIB ketika Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap BA (28), warga Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, di sebuah gubuk di Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen.
Dari hasil pemeriksaan terhadap BA, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap FS (22) dan MR (25), dua warga Kecamatan Simpang Mamplam.
Dari ketiga tersangka tersebut, polisi menyita 101,07 gram sabu, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta dua unit telepon genggam merek Samsung.
Pengembangan Berlanjut, Dua Tersangka Lagi Dibekuk
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 18.00 WIB, tim kembali bergerak dan mengamankan RF (22) serta II (39), yang juga merupakan warga Kecamatan Simpang Mamplam.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah dengan barang bukti berupa 36,07 gram sabu, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda CRF.
Tersangka Keenam Simpan Sabu Terbanyak
Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 19.00 WIB, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap Z (43), warga Kecamatan Simpang Mamplam.
Dari tangan Z, petugas menemukan 241,21 gram sabu, yang merupakan barang bukti terbanyak dalam pengungkapan tersebut. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam.
Kepada penyidik, Z mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial La, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi Terus Kembangkan Jaringan
AKP Fakhrurazi menegaskan, keenam tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang," katanya.
Ia menegaskan bahwa Polres Bireuen tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika.
"Pemberantasan narkoba menjadi komitmen kami. Kami akan terus meningkatkan penyelidikan, penindakan, dan pengembangan jaringan demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika," tegasnya.
AKP Fakhrurazi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Bireuen yang aman dan bersih dari narkoba," pungkasnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 7 ayat (50) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [SR]