![]() |
| Gedung Utama DPR Aceh. |
BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir gubernur terhadap Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025, Kamis (12/3/2026) pukul 14.00 WIB.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad, itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRA, Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat Pemerintah Aceh, serta undangan lainnya.
Agenda utama paripurna adalah mendengarkan pendapat akhir dari tujuh fraksi DPRA terhadap rancangan qanun Prolega Prioritas 2025 yang sebelumnya telah melalui proses pembahasan di tingkat alat kelengkapan dewan.
Ketujuh fraksi tersebut meliputi Fraksi Partai Aceh, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Gerindra–PKS, serta PPP–PAS Aceh. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, masukan, dan catatan akhir terhadap rancangan qanun tersebut secara bergiliran.
Setelah itu, pendapat akhir dari pihak eksekutif disampaikan oleh Asisten I Setda Aceh, Syakir, yang mewakili Gubernur Aceh.
Pimpinan sidang menyampaikan bahwa seluruh pandangan fraksi dan pemerintah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan qanun sebelum ditetapkan.
Selanjutnya, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan terhadap rancangan keputusan tentang Prolega Prioritas Aceh Tahun 2025. Dengan persetujuan mayoritas anggota yang hadir, rancangan tersebut disahkan menjadi keputusan DPRA.
Pimpinan sidang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan dan Pemerintah Aceh atas kerja sama dalam menyelesaikan pembahasan rancangan qanun tersebut.
Penetapan Prolega Prioritas 2025 ini diharapkan menjadi pedoman dalam penyusunan dan pembahasan qanun ke depan, sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan serta kepentingan masyarakat Aceh.
Rapat paripurna kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan. (Adv)

