BANDA ACEH - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menerima audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur pada Senin, 2 Maret 2026. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran DPRA di Banda Aceh itu membahas perkembangan penanganan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dengan sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur.
Audiensi tersebut dipimpin oleh jajaran Komisi I DPRA dan dihadiri anggota DPRA dari daerah pemilihan Aceh Timur. Dari pihak DPRK Aceh Timur hadir Panitia Khusus (Pansus) HGU yang selama ini menangani persoalan konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Turut hadir pula sejumlah instansi teknis terkait, antara lain perwakilan Badan Pertanahan Nasional, dinas yang membidangi perkebunan, pertanahan, penanaman modal, kehutanan, serta unsur biro hukum Pemerintah Aceh. Kehadiran berbagai pihak tersebut dimaksudkan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai status lahan dan legalitas HGU yang menjadi sumber sengketa.
Dalam pertemuan itu, DPRK Aceh Timur memaparkan bahwa konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan telah berlangsung cukup lama. Warga di sejumlah kecamatan menilai sebagian perusahaan pemegang izin HGU telah menguasai lahan yang secara adat maupun faktual selama ini digunakan masyarakat.
Persoalan yang muncul tidak hanya terkait batas wilayah perkebunan, tetapi juga menyangkut pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat setempat. Salah satu isu yang disorot adalah pelaksanaan pola kemitraan plasma bagi petani serta tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Masyarakat juga mempertanyakan status legalitas dan batas HGU yang diterbitkan negara. Mereka menilai sebagian area dalam sertifikat HGU mencakup lahan masyarakat, tanah adat, kebun hingga pekarangan yang telah dikelola secara turun-temurun.
Selain itu, DPRK Aceh Timur juga menyoroti kontribusi perusahaan perkebunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum maksimal. Menurut mereka, evaluasi terhadap kontribusi perusahaan perlu menjadi bagian dari penyelesaian konflik secara menyeluruh.
Dalam kesempatan yang sama, kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) turut menyuarakan berbagai dugaan persoalan dalam konflik tersebut. Mereka menilai sengketa lahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial dan hak masyarakat atas tanah.
Aliansi tersebut bahkan menyoroti dugaan praktik perampasan lahan, pelanggaran hak asasi manusia, hingga kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan lahan mereka. Mereka mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin HGU yang dianggap bermasalah.
Menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat tersebut, DPRK Aceh Timur sebelumnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) HGU. Pansus ini bertugas menginventarisasi data HGU, memverifikasi dokumen perizinan, meninjau pelaksanaan program plasma dan CSR, serta mengkaji dampak lingkungan dari aktivitas perkebunan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari tuntutan masyarakat serta hasil pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada akhir September 2025. Pemerintah daerah juga telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak guna mencari solusi penyelesaian konflik lahan secara komprehensif.
Ketua Komisi I DPRA, Tgk H. Muharuddin, menyambut baik audiensi yang dilakukan DPRK Aceh Timur. Menurutnya, koordinasi antarlembaga menjadi langkah penting dalam menangani persoalan agraria yang berdampak luas bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa DPRA berkomitmen menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme dan kewenangan yang dimiliki. Upaya tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Aceh serta instansi vertikal terkait.
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif. Kedua lembaga sepakat bahwa penyelesaian sengketa HGU harus dilakukan secara objektif, transparan, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat yang sama, penyelesaian konflik juga harus mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara DPRK Aceh Timur dan DPRA dalam mendorong penyelesaian konflik agraria secara berkelanjutan di Kabupaten Aceh Timur.

