![]() |
| Komisi I DPRA bersama anggota DPRA dari Dapil Aceh Timur saat menerima audiensi dari DPRK Aceh Timur, Senin (2/3/2026). |
BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui Komisi I menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur pada Senin (2/3/2026) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRA, Banda Aceh. Pertemuan ini membahas perkembangan penanganan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur.
Audiensi dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) HGU DPRK Aceh Timur dan diterima jajaran Komisi I DPRA bersama anggota dewan dari daerah pemilihan Aceh Timur. Hadir pula perwakilan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional, dinas perkebunan, pertanahan, penanaman modal, kehutanan, serta biro hukum Pemerintah Aceh.
Dalam forum tersebut, DPRK Aceh Timur memaparkan bahwa konflik lahan melibatkan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki izin HGU. Masyarakat menilai sebagian lahan yang dikuasai perusahaan merupakan tanah adat maupun lahan yang telah dimanfaatkan warga secara turun-temurun.
Selain persoalan batas wilayah dan legalitas HGU, sengketa juga mencakup pelaksanaan kewajiban perusahaan, seperti program kemitraan plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), yang dinilai belum berjalan optimal dan transparan.
DPRK Aceh Timur juga menyoroti kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum maksimal. Sementara itu, kelompok masyarakat sipil mengangkat dugaan praktik tidak adil, termasuk isu pelanggaran hak asasi manusia dalam konflik yang telah berlangsung lama.
Sebagai respons, DPRK Aceh Timur telah membentuk Pansus HGU untuk menginventarisasi data, memverifikasi dokumen perizinan, serta meninjau pelaksanaan kewajiban perusahaan dan dampak lingkungan. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga disebut telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak guna mencari solusi menyeluruh.
Ketua Komisi I DPRA, Muharuddin, menyatakan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menangani persoalan agraria.
“DPRA akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan instansi terkait,” ujarnya.
Pertemuan berlangsung secara dialogis dengan menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara objektif, transparan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta tetap mengedepankan keadilan bagi masyarakat dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara DPRK Aceh Timur dan DPRA guna mendorong penyelesaian konflik agraria secara berkelanjutan di wilayah tersebut. (Adv)


