JAKARTA — Pemerintah Aceh mendorong percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) sebagai agenda prioritas nasional dalam penanganan pascabencana banjir dan longsor. Dorongan itu disampaikan langsung Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam pertemuan strategis bersama jajaran pemerintah pusat di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin, 23 Februari 2026.
Di hadapan Menteri Koordinator PMK, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sosial, Fadhlullah menegaskan bahwa kebutuhan hunian tetap di Aceh masih jauh melampaui rencana pembangunan yang tersedia. Ia menyebut, kondisi tersebut berpotensi memperlambat proses pemulihan masyarakat terdampak jika tidak segera ditangani secara komprehensif.
Berdasarkan data resmi yang dihimpun dari Surat Keputusan Bupati/Wali Kota melalui skema BNBA, total rumah rusak dan hilang akibat bencana di Aceh mencapai 246.484 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97.936 unit masuk kategori rusak berat dan hilang—kategori yang membutuhkan penanganan prioritas melalui pembangunan hunian permanen.
Namun hingga pertengahan Februari 2026, realisasi rencana pembangunan huntap baru menyentuh angka 9.246 unit atau sekitar 9,4 persen dari total kebutuhan. Sementara itu, usulan dalam Rencana Aksi Kementerian PUPR/PKP baru mencakup 21.590 unit atau sekitar 22 persen dari kebutuhan keseluruhan.
“Gap antara kebutuhan dan rencana pembangunan masih sangat besar. Karena itu kami meminta dukungan penuh pemerintah pusat agar percepatan pembangunan huntap di Aceh menjadi prioritas nasional,” kata Fadhlullah.
Ia menekankan, pendekatan pembangunan tidak lagi dapat dilakukan secara bertahap seperti pola konvensional. Pemerintah Aceh mengusulkan penerapan skema konstruksi paralel, di mana penyediaan lahan, penyusunan detail engineering design (DED), hingga pembangunan fisik dilakukan secara simultan.
Selain itu, Fadhlullah juga mendorong penugasan langsung kepada BUMN Karya untuk mempercepat proses pembangunan melalui pola cluster construction. Skema ini dinilai mampu memangkas waktu pengerjaan sekaligus memastikan efisiensi dalam pelaksanaan proyek di lapangan.
Dalam aspek perencanaan, Pemerintah Aceh menyoroti pentingnya sinkronisasi data sebagai fondasi kebijakan. Fadhlullah meminta agar seluruh data terkait kebutuhan huntap disatukan dalam satu basis data (single data) yang mengacu pada JITUPASNA, BNBA, serta hasil verifikasi lapangan, sejalan dengan ketentuan dalam SK Kemendagri terbaru.
“Data final harus menjadi rujukan tunggal dalam penganggaran, agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekurangan alokasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh juga telah menginisiasi percepatan pembangunan melalui skema kolaboratif, termasuk pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Di Kabupaten Aceh Tamiang, misalnya, direncanakan pembangunan 500 unit rumah tipe 36 di Desa Tanjung Seumantoh. Sementara di Aceh Utara, ratusan unit hunian juga tengah dipersiapkan, mulai dari tahap pembersihan hingga finalisasi pembebasan lahan.
Meski demikian, Fadhlullah mengingatkan bahwa masa transisi bagi pengungsi masih menjadi persoalan mendesak. Ia meminta dukungan anggaran tambahan agar masyarakat yang saat ini masih tinggal di hunian sementara (huntara) maupun tenda darurat dapat segera dipindahkan ke rumah permanen yang layak.
Pertemuan tersebut menjadi titik penting dalam menyelaraskan langkah antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah Aceh berharap, hasil pembahasan ini dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan konkret, termasuk percepatan pembangunan huntap, penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH), serta penguatan program rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh.
Di tengah proses pemulihan pascabencana, kecepatan dan ketepatan kebijakan menjadi kunci. Bagi Pemerintah Aceh, memastikan setiap warga memiliki tempat tinggal yang layak bukan sekadar target pembangunan, melainkan bagian dari upaya memulihkan martabat dan kehidupan masyarakat secara utuh. [Adv]

